Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Sampang Madura
Soekarwo: Korban Sampang Sudah Dievakuasi
Monday 27 Aug 2012 16:37:35
 

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kerusuhan yang terjadi di Sampang, pihak pemerintah daerah setempat telah mengevakuasi warga Syiah. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, masih berencana akan merelokasi warga Syiah ke tempat yang memungkinkan.

Saat ini warga pengikut Syiah di Desa Karang Gayam - Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, telah dievakuasi ke pengungsian.

"Semua korban sudah dievakuasi, ke depan saya akan berbicara dengan IJABI (Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia) untuk solusi yang paling baik atas persoalan ini," papar Soekarwo yang sering disapa dengan sebutan Pakde Karwo itu di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (27/8).

Pihaknya menambahkan, saat ini baru melakukan solusi sementara guna mengevakuasi agar warga pengikut Syiah aman, seperti memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang kini sedang diupayakan.

Seperti diketahui, kekerasan yang terkait kepercayaan umat beragama yang mendiskriminasi golongan Syiah ini menewaskan dua orang dan sekitar 5 orang lainnya luka-luka. Saat ini, 50 warga Syiah telah diungsikan akibat semakin memanasnya situasi di Sampang setelah beberapa rumah warga pengikut Syiah dibakar serta terjadinya penjarahan terhadap benda - benda kepemilikan warga Syiah.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2