Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PLTN
Solusi di Balik Kontroversi PLTN
Thursday 19 Apr 2012 03:15:18
 

Peneliti Batan, M. Subekti dalam acara,M Dialog PLTN: Solusi di Balik Kontroversi, Rabu (18/4), yang diadakan BEM F.MIPA UI dan Batan, di kampus UI Depok.(foto:BeritaHUKUM.com/pck)
 
DEPOK (BeritaHUKUM.com) – Guna menghadapi dan mengantisipasi krisis energi yang berkepanjangan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (F.MIPA) Universitas Indonesia (UI) mendesak Presiden SBY untuk segera memberikan 'lampu hijau' guna mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Adapun menurut peneliti Batan Tenaga Atom Nasional (Batan), M Subekti, pembangunan PLTN memerlukan jangka waktu sekitar 15 tahun sejak rancangan pembangunan itu telah disetujui Pemerintah.

“Program pembangunan PLTN di Indonesia sebagai peningkatan ketahanan dan kemandirian energi. Karena itu kami mendesak agar Presiden SBY segera mengeluarkan izin program pembangunan reaktor bisa diterbitkan,” kata Rivan Tri Yuono, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa MIPA Universitas Indonesia, usai Dialog PLTN: Solusi di Balik Kontroversi, Rabu (18/4), yang diadakan BEM F.MIPA UI dan Batan, di kampus UI Depok.

Terkait masa pembangunan reaktor nuklir, yang setidaknya membutuhkan waktu minimal 15 tahun. Hal senada juga ditegaskan peneliti Batan, M Subekti. Menurutnya, pembangunan PLTN ‘bolanya’ ada di tangan Presiden. Sayangnya, meski energi nuklir masuk dalam agenda Dewan Energi Nasional atau DEN, namun hingga kini Presiden belum menyatakan hal itu.

"Kalaupun misalnya besok Presiden menyatakan bangun PLTN, pembangunannya minimal pada 2025. Jadi, kalau terus mundur, pembangunannya juga semakin mundur," tegasnya usai menjadi pembicara dalam dialog itu.

Mahasiswa MIPA UI, kata Rivan, menyakini PLTN akan mampu menjawab tantangan penyedia energi yang efisien dan kontinue. PLTN juga tanpa menghasilkan lepasan polutan gas rumah kaca yang berbahaya bagi kelestarian lingkungan

PLTN masih Ranah Politik, Kalimantan Lebih Aman

PLTN hingga kini masih dalam ranah politik. Pro dan kontra soal pembangunannya yang jelas berindikasi ‘rawan’ dalam penyelesaian. Menurut Ketua Pusat Penelitian Geografi Terapan UI, Tri Nurlambang,dengan kondisi abu-abu itu soal pembangunan tinggal menunggu hasil dan kebijakan melalui jalan tengah politik. “Ini soal ranah politik, karena terdapat pro-kontra PLTN,”ungkap Tri Nurlambang pada BeritaHUKUM.com.

Hanya saja ahli geografi itu menilai soal kesiapan pembangunan, lahan di Kalimantan jauh lebih aman dari dampak gempabumi.”Soal pembangunan PLTN, kita harus bicara safety procedure. Oleh karenanya lahan PLTN ini lebih baik ditempatkan di Kalimantan karena aman gempa,”papar Tri.

Hingga kini soal pembangunan PLTN dikawasan Asia Tenggara, hanya Vietnam yang sedang giat mengupayakan pembangunan. Meski dinilai tidak memiliki sumber daya manusia di bidang nuklir tapi memiliki keputusan di tangan eksekutif untuk segera membangun PLTN.

Sedangkan Indonesia dikenal memiliki banyak sumber daya alam dan sumber daya manusia guna mengoptimalkan fungsi energi dan teknologi nuklir itu sendiri dengan lingkup ketahanan energi dan pangan.

Melalui Batan, kini beberapa dari turunan ilmu teknologi nuklir diterapkan dalam hal ketahanan pangan melalui produksi beras dan bibit tanaman. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > PLTN
 
  Koalisi Masyarakat Tolak PLTN Kaltim
  Menko Sofyan Tolak Investasi PLTN Rusia
  Aspek Politik Akan Ganjal Fase Dua Pembangunan PLTN
  PLTN Non Komersil Solusi Tekan Kepentingan Politik
  Sebelum Mengambil Keputusan Besar, PLTN Dianggap Efisien dan Efektif?
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2