Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sopir Angkot Kendalikan Jaringan Narkoba Pakistan
Thursday 16 Jan 2014 17:21:52
 

Ilustrasi, Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 9 Januari 2014 lalu membekuk anggota jaringan narkotika internasional yang melibatkan 1 kurir warga negara Pakistan berinisal SUK alias Umar. BNN juga membekuk sopir angkot berinisial TR alias TH yang diduga salah satu pengendali peredaran narkoba dalam jaringan ini.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jaringan narkotika jenis heroin dan sabu dari Pakistan itu. Lalu ketiganya dapat ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di tempat yang berbeda.

"Kita lakukan kegiatan intelejen di wilayah Depok dapat menangkap TH, setelah menerima tas dari seseorang di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta dari Umar dan langsung dibawa ke rumah Beji Depok, lalu di situ petugas mengamankan barang bukti. Sedangkan untuk RL ditangkap di Cinere di rumahnya," kata Sumirat, di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (16/1).

Sumirat memaparkan, ternyata yang mengendalikan peredaran barang haram yang dipasok dari Pakistan tersebut adalah RL, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Seorang janda yang juga tukang ojek berinisial RL, juga dibekuk.

"TH ini diperintahkan oleh RL untuk melakukan pengambilan barang kepada Umar. Ternyata RL ini sementara yang mengendalikan terkait jaringan Pakistan dan pengambilan barang antara TH dan Umar," papar Sumirat.

Sumirat menerangkan, untuk upah yang diterima Umar sendiri sebesar US$ 1.000, dan Rp 1 juta untuk TH dan RL masing-masing menerima Rp 500 ribu. Untuk Umar sendiri, ini adalah misi yang kedua setelah pertengahan tahun 2013 dirinya lolos memasukkan narkotika dengan jenis yang sama ke Indonesia.

Sumirat menjelaskan, saat ini pihaknya sedang memburu orang di balik RL, karena diduga kuat ada orang yang memerintahkan RL. Selain itu, Sumirat juga menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar Pakistan untuk Indonesia untuk memburu bandar besarnya di Pakistan.

"Satu orang WNI buron ya. Kita menduga kuat dibelakang RL ada yang menggerakkan. Kita juga sedang memburu bandarnya di Pakistan sana," ucap Sumirat, demikian seperti yang dilansir liputan6.com.

Total dari penangkapan ketiganya, BNN menyita heroin seberat 1.564,3 gram dalam bentuk kapsul dan serbuk, serta sabu seberat 942,2 gram dalam bentuk kapsul.(mut/ism/lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2