Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Soroti Kasus Brigadir J, Perekat Nusantara Minta Polri Tidak Terpengaruh Opini Publik dan Hindari Peradilan Sesat
2022-07-23 00:05:45
 

Pengurus dan Anggota Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara saat foto bersama.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak terpengaruh terhadap opini publik yang berkembang terkait pengusutan kasus dugaan polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penyidik Polri hendaknya fokus terhadap kasusnya, tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan menghindari peradilan sesat.

"Dalam kasus Brigadir J banyak sekali opini, komentar, pemberitaan yang tidak relevan berkembang. Hal ini telah menggiring masyarakat untuk melakukan peradilan sesat. Penyidik Polri agar tidak terpengaruh terhadap semua ini," cetus Petrus, dalam jumpa pers di Jakarta, Jum'at (22/7).

Turut hadir dalam acara itu, anggota Perekat Nusantara diantaranya, Erick S. Paat, Pieter Singkali, H. Moh. Satu Pali, Daniel T. Masiku, Antonius M. Safendi, Piterson Tanos, Berechmans M. Ambardi, Vincent Rante Alo, Juanita Valeri Tanamal, Gideon Tarigan, Robertus Mujiono, Brodus, Albertus, Carrel Ticualu, Posma G. Siahaan dan Slamet.

Lebih lanjut Petrus Salestinus menyebutkan, Perekat Nusantara juga menyoroti makin maraknya informasi dan pemberitaan yang berkembang. Menurutnya, informasi serta pemberitaan yang berkembang hingga saat ini bukan hanya dianggap mengganggu kredibilitas institusi Polri, namun cenderung juga mempengaruhi mekanisme penegakan hukum dalam upaya mengungkap kasus tersebut.

"Bahwa apa yang terjadi hari ini, bahkan sudah 14 hari ini medsos (media sosial) telah mengendalikan semua pemberitaan (kasus Brigadir J) dan mengendalikan bagaimana polisi bekerja. Dan sepertinya tidak ada kekuatan lain yang bisa mengendalikan ini," kata Petrus.

Apabila hal itu terus terjadi, lanjut Petrus, dikhawatirkan akan menjurus pada persoalan tindak pidana.

"Ini sangat berbahaya, karena bisa masuk kepada fitnah, mencemarkan nama baik orang dan mendahului pengadilan," ujarnya.

Salah satu opini yang berkembang yakni Irjen Pol Ferdy Sambo seakan-akan ditempatkan sebagai posisi tertuduh.

"Polri tidak boleh pada posisi dikendalikan. Polri harus tetap profesional melaksanakan tugas sesuai dengan KUHAP dan tupoksi," lugas Petrus.

Erick S. Paat menambahkan dan sekaligus menghimbau agar masyarakat mempercayakan proses hukum kasus tersebut kepada Polri.

"Mari kita junjung asas praduga tak bersalah," tukasnya.

Diinfokan bahwa Perekat Nusantara dalam waktu dekat akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain untuk memberikan dorongan agar kasusnya diusut tuntas, pihaknya juga ingin meyakinkan Polri agar tetap percaya diri mengusut tindak pidana ini sesuai aturan yang berlaku dan tidak terpengaruh pada opini publik.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2