JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak terpengaruh terhadap opini publik yang berkembang terkait pengusutan kasus dugaan polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penyidik Polri hendaknya fokus terhadap kasusnya, tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan menghindari peradilan sesat.
"Dalam kasus Brigadir J banyak sekali opini, komentar, pemberitaan yang tidak relevan berkembang. Hal ini telah menggiring masyarakat untuk melakukan peradilan sesat. Penyidik Polri agar tidak terpengaruh terhadap semua ini," cetus Petrus, dalam jumpa pers di Jakarta, Jum'at (22/7).
Turut hadir dalam acara itu, anggota Perekat Nusantara diantaranya, Erick S. Paat, Pieter Singkali, H. Moh. Satu Pali, Daniel T. Masiku, Antonius M. Safendi, Piterson Tanos, Berechmans M. Ambardi, Vincent Rante Alo, Juanita Valeri Tanamal, Gideon Tarigan, Robertus Mujiono, Brodus, Albertus, Carrel Ticualu, Posma G. Siahaan dan Slamet.
Lebih lanjut Petrus Salestinus menyebutkan, Perekat Nusantara juga menyoroti makin maraknya informasi dan pemberitaan yang berkembang. Menurutnya, informasi serta pemberitaan yang berkembang hingga saat ini bukan hanya dianggap mengganggu kredibilitas institusi Polri, namun cenderung juga mempengaruhi mekanisme penegakan hukum dalam upaya mengungkap kasus tersebut.
"Bahwa apa yang terjadi hari ini, bahkan sudah 14 hari ini medsos (media sosial) telah mengendalikan semua pemberitaan (kasus Brigadir J) dan mengendalikan bagaimana polisi bekerja. Dan sepertinya tidak ada kekuatan lain yang bisa mengendalikan ini," kata Petrus.
Apabila hal itu terus terjadi, lanjut Petrus, dikhawatirkan akan menjurus pada persoalan tindak pidana.
"Ini sangat berbahaya, karena bisa masuk kepada fitnah, mencemarkan nama baik orang dan mendahului pengadilan," ujarnya.
Salah satu opini yang berkembang yakni Irjen Pol Ferdy Sambo seakan-akan ditempatkan sebagai posisi tertuduh.
"Polri tidak boleh pada posisi dikendalikan. Polri harus tetap profesional melaksanakan tugas sesuai dengan KUHAP dan tupoksi," lugas Petrus.
Erick S. Paat menambahkan dan sekaligus menghimbau agar masyarakat mempercayakan proses hukum kasus tersebut kepada Polri.
"Mari kita junjung asas praduga tak bersalah," tukasnya.
Diinfokan bahwa Perekat Nusantara dalam waktu dekat akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain untuk memberikan dorongan agar kasusnya diusut tuntas, pihaknya juga ingin meyakinkan Polri agar tetap percaya diri mengusut tindak pidana ini sesuai aturan yang berlaku dan tidak terpengaruh pada opini publik.(bh/amp) |