Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UU BPJS
Sosialisasi Implementasi UU BPJS oleh DJSN Bersama Askes dan Jamsostek
Sunday 10 Jun 2012 21:20:02
 

Direktur Utama (Dirut) PT Akses (Persero), I Gede Subawa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), bekerjasama dengan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) menyelenggarakan sosialisasi implementasi UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), Kamis (7/06).

Sebanyak 22 provinsi di Indonesia menjadi tujuan pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung pada Mei hingga Juni 2012.

Direktur Utama (Dirut) PT Akses (Persero), I Gede Subawa mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia sesuai amanah UU BPJS. Jaminan sosial telah diundangkan dalam UU SJSN tahun 2004 adalah suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.

Persepsi inilah yang diharapkan terserap oleh seluruh stakeholder di Indonesia termasuk di dalam pemerintah daerah.

Selain itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi implementasi UU BPJS ini, terdapat sinkronisasi program baik dari pusat maupun daerah, demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program jaminan sosial. Mengingat, sudah cukup banyak pemerintah daerah yang menjalankan program jaminan sosial bagi masyarakat di daerahnya.

Baik yang dikelola sendiri maupun dikelola oleh pihak ketiga. Misalnya, di bidang kesehatan cukup banyak Pemda yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU). Begitu pula dengan stakeholder yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Seperti, banyaknya perusahaan di tiap daerah yang mengelola program
jaminan sosial secara mandiri. Sosialisasi implementasi UU BPJS diharapkan dapat tercipta sinkronisasi program demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas dana.
Sosialisasi juga bertujuan untuk mendapatkan bahan masukan yang akan dipergunakan untuk perumusan perundang-undangan yang terkait
dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dimana pada saat ini, penggodokan tentang peraturan pemerintah yang
terkait Jaminan Sosial, masih dilakukan dan ditargetkan selesai akhir tahun 2012. (bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2