JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai salah satu program prioritas pemerintah, berbagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terus dilakukan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memberi sambutan pada kegiatan peluncuran aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) untuk Tahun 2023-2024 oleh tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
"Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara," kata Firli.
Lanjut Firli, untuk itu Stranas PK memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan nasional yang digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
"Sebelum meluncurkan Aksi PK untuk Tahun 2023-2024, Sekretaris Nasional (Setnas) Stranas PK menyampaikan capaian 12 Aksi beserta indikator outputnya yang mencapai 53,1%. Jika diukur dari target 100% pada triwulan VIII (B24), maka nilai capaian triwulan VI ini masuk kategori 'kuning' atau sedang," ungkap Firli.
Walaupun demikian, Firli menjelaskan, jika dibandingkan dengan periode B18, nilai periode B21 mengalami kemajuan atau peningkatan cukup baik sekitar 8,4%. Beberapa kemajuan yang signifikan, 14% lebih terjadi pada dua aksi, diantaranya implementasi pada e-payment atau e-katalog dan reformasi pelabuhan.
Selain pelaksanaan Aksi PK tahun 2021-2022 yang melibatkan 48 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi, dan 57 Kabupaten/Kota yang diberi tanggung jawab melaksanakan 12 Aksi PK. Terdapat juga hasil dari tiga Fokus Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, diantaranya Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Pada Perizinan dan Tata Niaga, memiliki sasaran strategi menggunakan beragam format peta yang telah menimbulkan konflik pemanfaatan ruang. Dari hasil monitoring hingga triwulan VII (B21), tergambar bahwa realisasi capaian Aksi Kebijakan Satu Peta adalah 43,7%.
Kedua, Keuangan Negara, dilakukan percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, dengan sasaran strategis perencanaan dan penganggaran adalah fase rawan korupsi. Dari hasil monitoring hingga Triwulan VII (B21), tergambar bahwa realisasi capaian aksi Integrasi perencanaan-penganggaran adalah 57,3%.
Ketiga, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, dilakukan pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan, dengan sasaran aksi tidak ada kepastian waktu dan biaya layanan. Dari hasil monitoring hingga triwulan VII (B21), tergambar bahwa realisasi capaian aksi Pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan adalah 69,5%.
"Melihat hasil tersebut, keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung dari komitmen kita semua yang menjalankannya. Sebagai bagian dari Stranas PK dan insan KPK yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), akan terus berusaha memantau, mendampingi, dan mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan korupsi," jelas Firli.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan dua tahun sekali oleh Timnas PK. Firli menjabarkan, aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 68 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun Aksi Pencegahan Korupsi untuk Tahun 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut;
>Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih >Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.
>Pengendalian Ekspor Impor
>Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan,Pengadaan Barang/Jasa.
>Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.
>Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha.
>Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa.
>Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
>Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan >Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba).
>Penataan Aset Pusat.
>Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi.
>Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah.
>Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah.
>Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana.
>Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa.
>Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(KPK/bh/sya) |