JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang terancam hukuman 15 tahun penjara. Artis sinetron ini didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa diduga menerima aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Malinda. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Helmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (19/9).
Menurut penuntut umum, terdakwa Andhika beberapa kali menerima uang dari Malinda ke rekeningnya di Bank BCA nomor 5245002448. �Terdakwa menerima aliran dana itu, sejak 5 Januari 2010 hingga 21 Oktober 2010. Jumlah uang yang diterima terdakwa itu bervariasi,� kata Helmi mengutip isi dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yonisman.
JPU Helmi juga membeberkan, setoran pertama yang diberikan Malinda sebesar Rp 140 juta. Lalu, ada transfer lagi Rp 75 juta. Kemudian, Malinda kembali memberikan uang Rp 5 juta. Malinda yang menjabat Senior Manager Relationship Citibank itu, kemudian melakukan transfer melalui mobile banking senilai Rp 10 juta kepada Andhika. Terakhir, model iklan yang memiliki nama alias Juan Ferrero mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta.
Malinda kepada Andhika juga membelikan suaminya itu kendaraan Honda CRV dengan harga Rp 46,151 juta serta Hummer H3 senilai Rp 1,220 miliar. Andhika juga terbukti menggunakan identitas palsu dalam pembukaan rekening di Bank BCA dengan menggunakan nama Juan Ferrero yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian immateril dan hilangnya kepercayaan masyarakat," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Andhika dijerat melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa Andhika pun terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, pihak terdakwa Andhika merasa keberatan. Ia pun melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Yonisman pun memberikan kesempatan satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaannya itu. �Sidang ditunda hingga Senin (26/9) untuk mendengarkan eksepsi terdakwa,� ujar Yonisman.
Adik Kandung
Sebelumnya, untuk perkara serupa di PN Jakarta Selatan pada Rabu (14/9) lalu, JPU Arya Wicaksana mendakwa adik kandung Malinda Dee, Visca Lovita Binti Siswowiratmo (37) dengan ancaman hukuman yang sama. Malinda menyalurkan uang kepada adiknya secara bertahap hingga mencapai nilai lebih dari Rp 8 miliar selama 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.
Tahap pertama, Malinda menyetor uang sebesar Rp 2,063 miliar. Lalu, Malinda memberikan uang lagi dengan total Rp 5,429 miliar. Kemudian, pada tahap ketiga, ia menyetor Rp 66 juta. Terakhir, Mantan Manager Relationship Citibank itu memberikan uang senilai Rp 401,480 juta kepada Visca Lovita.
Uang yang telah diterima Visca, kata Arya, disetorkan kembali ke rekening Malinda lainnya serta perusahaan-perusahaan yang diurus kakaknya. Atasa perbuatannya ini, Visca mendapat imbalan dari kakaknya Rp 5 juta setiap kali transaksi dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Malinda atau PT Ekclusive Jaya Perkasa.
Jaksa menduga Visca mengetahui dana yang diberikan kakaknya merupakan hasil kejahatan. Diketahui, hasil dari fee penampungan uang itu digunakan Visca untuk membeli mobil Mitshubisi Pajero Sport. Atas perbuatannya itu, Visca dijerat pasal berlapis pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP.
Pihak terdakwa Visca pun merasa keberatan. Ia pun melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Mie Trisnawati pun memberikan kesempatan satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaannya itu. Sidang ditunda untuk idlanjutkan pada Rabu (21/9) besok untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.(tnc/bie)
|