Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Suara Netizen Harus Didengar Pimpinan Lembaga Negara
2016-02-22 08:38:14
 

Tampak Ketua Umum Partai Demokrat, SBY saat acara 'Diskusi Netizen bersama SBY dan Pengurus Harian DPP-DPP serta Fraksi PD DPR-RI' dengan topik 'Perlukah Revisi UU KPK?'. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden ke-6 RI (2004-2014), yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap suara netizen yang hakekatnya suara rakyat bisa didengar bukan hanya oleh Presiden dan DPR-RI. Suara netizen, hakekatnya harus didengar pimpinan lembaga negara dan seluruh bangsa Indonesia.

"Saya menyimak dengan saksama apa yang tadi disampaikan oleh netizen. Saya catat. Semua itu, insya Allah berguna, terutama bagi Partai Demokrat di dalam memantapkan sikap, posisi, dan pendapatnya terhadap masalah yang sangat penting ini, yang sekarang menjadi perhatian publik yaitu isu seputar rancangan revisi UU KPK," demikian disampaikan SBY saat memberikan closing remarks (kalimat penutup) dalam acara "Diskusi Netizen bersama SBY dan Pengurus Harian DPP-DPP serta Fraksi PD DPR-RI" dengan topik 'Perlukah Revisi UU KPK?' yang diselenggarakan di Raffles Hills Cibubur, Jabar, Sabtu, (20/2).

SBY menjelaskan, Partai Demokrat, baik melalui DPP-PD maupun FPD DPR-RI telah melakukan pembahasan yang serius, sungguh-sungguh dan detail.

"Pembahasan itu saya pimpin sendiri dan bertanggungjawab terhadap posisi dan sikap Partai Demokrat nanti di DPR-RI karena saya memimpin penelaahan dan pengkajian terhadap draft yang sudah disiapkan DPR RI sekarang ini," SBY menguraikan.

SBY menegaskan, ia telah membaca dan mendiskusikan draft itu di internal Partai Demokrat, termasuk tentang dewan pengawas, penyadapan dan penyitaan, dan SP3. Partai Demokrat berpendapat draf revisi UU KPK yang berada di DPR-RI isinya justru bisa melemahkan KPK karena menimbulkan dualisme dan konflik otoritas di tubuh KPK.

"Setelah saya telaah, renungkan, dan cermati, dengan (adanya) konstruksi perubahan UU KPK ini bisa membuka ruang atas intervensi kekuasaan baik langsung ataupun tidak langsung. Oleh karena itu, kami menolak dan tidak setuju terhadap draf revisi UU KPK. Suara ini akan kami bawa di dalam Sidang Paripurna DPR-RI minggu depan," SBY memastikan.

DPP-PD menyelenggarakan diskusi netizen bertema "Perlukah Revisi UU KPK?". Diskusi ini diikuti 26 netizen yang merupakan pengikut, dari sekitar 14 juta pengikut akun pribadi SBY di twitter dan facebook @SBYudhoyono.

Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII bertindak selaku moderator dalam diskusi tersebut. Ia didampingi Ketua Departemen Urusan KPK DPP-PD Jemmy Setiawan dan Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) DPP-PD Ahdi Muqsit.

Hinca Pandjaitan menyampaikan diskusi ini makin penting karena topiknya membahas perdebatan serius. Perdebatan semakin hari bahkan makin meluas dan memasuki ruang-ruang publik di seluruh negeri. Hal ini tentu menyerap perhatian kita, layaknya menyaksikan permainan sepak bola yang memasuki injury time.

"Apakah akan disahkan atau tidak di dalam Sidang Paripurna DPR mendatang? Apakah RUU KPK yang diinisiasi DPR menjadi inisiatif DPR atau tidak?" Hinca menanyakan.

Terkait hal itu, Demokrat, kata Hinca, berharap diskusi netizen ini menjadi momentum sangat penting menjelang sidang paripurna. Diskusi terkait revisi UU KPK juga sangat penting karena KPK adalah salah satu instrumen penegak hukum untuk memastikan negeri kita tercinta makin kuat dan baik mencapai tujuan bernegara.

"Pemerintahan SBY yang selama 10 tahun (2004-2014) terus mendorong, memastikan, dan menjamin KPK independen serta profesional melakukan tupoksinya, tentu terpanggil untuk ikut serta memberikan pandangan terhadap masalah yang sekarang menjadi perbincangan publik," Hinca menguraikan latar diskusi ini digelar.

Diskusi dihadiri 26 netizen dari berbagai daerah. Diskusi dibagi dua sesi. Pada sesi pertama para netizen memaparkan tentang perlu atau tidaknya revisi UU KPK. Mereka diberi waktu 5 menit. Sesi kedua merupakan penajaman dari diskusi sesi pertama.

Hadir dalam diskusi tersebut Ibu Ani Yudhoyono, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua DPR-RI (dari FPD) Agus Hermanto, Wakil Ketua Umum DPP-PD Syarief Hasan; Cornel Simbolon; Roy Suryo; Wakil Sekjen DPP-PD Putu Rudana; Andi Timo Pangerang; Ramadhan Pohan; Teuku Riefky Harsya; Mulyadi; Ikhsan Modjo; Vera Febiyanti; Ketua BP-OKK DPP-PD Pramono Edhie Wibowo; Direktur Eksekutif DPP-PD Fadjar Sampurno; Ketua Divisi Komunikasi DPP-PD Imelda Sari; Wakil Direktur Eksekutif DPP-PD Partoyo dan Daisy Silanno dan para Pengurus Harian DPP-PD lainnya.(iwank/dik/demokrat/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2