JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 1 pelaku dan 6 penadah penggelapan mobil dengan modus sebagai sopir pribadi WNA Korea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berdasarkan laporan Dadang Iskandar yang memasukan kerja tersangka AH als A als D (39) sebagai supir pribadi.
"Setelah AH als A als D diterima kerja sebagai supir pribadi WNA Korea. 2 hari kemudian, tersangka membawa kabur mobil majikannya ke daerah Jawa Tengah," terang Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3).
Menurut Argo, pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 tersangka AH als D als A masuk hari pertama menjadi sopir pribadi WNA Korea yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara Jl. Gatot Subroto Kav. 38 Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pada saat WNA Korea akan pulang kerja, tersangka AH als D als A sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Argo.
Selanjutnya, tim 6 Subdit Ranmor bekerja berdasarkan laporan melacak keberadaan mobil di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Setelah pelaku teridentifikasi anggota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, pada tanggal 14 Februari 2019 di Tegal, Jawa Tengah," tambah Argo.
Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 53 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan merk.
Inisial para tersangka sebagai berikut 1 eksekutor AH als A als D dan 6 penadah AB als B, ES als S, RH als R, AY als A, EL als E, serta HJ als A.
Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.(bh/as) |