Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum PMJ Menangkap 1 Pelaku dan 6 Penadah Penggelapan Mobil
2019-03-14 19:05:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 1 pelaku dan 6 penadah penggelapan mobil dengan modus sebagai sopir pribadi WNA Korea.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berdasarkan laporan Dadang Iskandar yang memasukan kerja tersangka AH als A als D (39) sebagai supir pribadi.

"Setelah AH als A als D diterima kerja sebagai supir pribadi WNA Korea. 2 hari kemudian, tersangka membawa kabur mobil majikannya ke daerah Jawa Tengah," terang Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3).

Menurut Argo, pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 tersangka AH als D als A masuk hari pertama menjadi sopir pribadi WNA Korea yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara Jl. Gatot Subroto Kav. 38 Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pada saat WNA Korea akan pulang kerja, tersangka AH als D als A sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Argo.

Selanjutnya, tim 6 Subdit Ranmor bekerja berdasarkan laporan melacak keberadaan mobil di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Setelah pelaku teridentifikasi anggota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, pada tanggal 14 Februari 2019 di Tegal, Jawa Tengah," tambah Argo.

Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 53 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan merk.

Inisial para tersangka sebagai berikut 1 eksekutor AH als A als D dan 6 penadah AB als B, ES als S, RH als R, AY als A, EL als E, serta HJ als A.

Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2