Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Sudah Ditahan, Eza Gionino Ngotot Mengaku Tak Bersalah
Thursday 31 Jan 2013 16:53:45
 

Eza Gionino (kanan) saat tiba di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/1), bersama pengacaranya, Hendrik Jehaman, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pengaduan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Ardina Rasti.(Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Eza Gionino terhadap Ardina Rasti membuat Eza ditahan di Polres Jakarta Selatan. Meski sudah ditahan, Eza tetap mengaku tak bersalah.

Bahkan, bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu sampai saat ini masih belum mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan sebagai bentuk bantahan yang ada dalam BAP tersebut.

"Terkait dengan proses mekanisme Eza menolak menandatangani BAP, karena ia tidak merasa melakukan," ujar kuasa hukum Eza, Hendri Jahaman saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Hendri menuturkan meski kliennya merasa tak melakukan pemukulan, namun Eza tetap memenuhi perintah penahanan. Meski tetap menganggap hal itu sebagai perampasan haknya.

"Namun ia (Eza) taat melaksanakan untuk dirampas haknya," jelasnya.

Selain itu, Hendri mengungkapkan bahwa Eza selama ini selalu kooperatif dalam pemeriksaan kasus tersebut. Bahkan, ia tak pernah absen untuk wajib lapor.

"Wajib lapor dia datang, dia kooperatif terhadap hukum. Eza terus jalanin pemeriksaan dan sudah selesai," tuturnya.

Ditambahkannya bahwa, "Ia (Eza) punya hak hukum, merasa bahwa dia kooperatif. Ia tidak menyulitkan pemeriksaan, kemudian ia juga punya tanggung jawab terhadap keluarganya. Ia tulang punggung keluarganya," ungkap kuasa hukum Eza, Hendri Jahaman saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Meski begitu, Hendri menuturkan bahwa kliennya itu menerima dengan besar hati penahanannya. "Dia (Eza) menerima dengan berbesar hati. Dia merasa tidak perlu kecewa," jelasnya.

Hendri pun saat ini mengupayakan proses penangguhan penahanan agar Eza bisa bebas. Ia yakin upayanya itu bisa berhasil melihat sosok Eza yang diyakini tak akan lari dari permasalahannya itu

"Kita menunggu haknya penangguhan itu dari Eza. Kami merasa bahwa pertama kontruksi hukum yang dibangun itu tidak wajib untuk ditahan," ujarnya.

Eza sendiri dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan kekasihnya Ardina Rasti. Eza dituding melakukan penganiayaan terhadap Rasti saat masih menjalin kisah asmara setahun lalu.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2