JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Eza Gionino terhadap Ardina Rasti membuat Eza ditahan di Polres Jakarta Selatan. Meski sudah ditahan, Eza tetap mengaku tak bersalah.
Bahkan, bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu sampai saat ini masih belum mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan sebagai bentuk bantahan yang ada dalam BAP tersebut.
"Terkait dengan proses mekanisme Eza menolak menandatangani BAP, karena ia tidak merasa melakukan," ujar kuasa hukum Eza, Hendri Jahaman saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Hendri menuturkan meski kliennya merasa tak melakukan pemukulan, namun Eza tetap memenuhi perintah penahanan. Meski tetap menganggap hal itu sebagai perampasan haknya.
"Namun ia (Eza) taat melaksanakan untuk dirampas haknya," jelasnya.
Selain itu, Hendri mengungkapkan bahwa Eza selama ini selalu kooperatif dalam pemeriksaan kasus tersebut. Bahkan, ia tak pernah absen untuk wajib lapor.
"Wajib lapor dia datang, dia kooperatif terhadap hukum. Eza terus jalanin pemeriksaan dan sudah selesai," tuturnya.
Ditambahkannya bahwa, "Ia (Eza) punya hak hukum, merasa bahwa dia kooperatif. Ia tidak menyulitkan pemeriksaan, kemudian ia juga punya tanggung jawab terhadap keluarganya. Ia tulang punggung keluarganya," ungkap kuasa hukum Eza, Hendri Jahaman saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Meski begitu, Hendri menuturkan bahwa kliennya itu menerima dengan besar hati penahanannya. "Dia (Eza) menerima dengan berbesar hati. Dia merasa tidak perlu kecewa," jelasnya.
Hendri pun saat ini mengupayakan proses penangguhan penahanan agar Eza bisa bebas. Ia yakin upayanya itu bisa berhasil melihat sosok Eza yang diyakini tak akan lari dari permasalahannya itu
"Kita menunggu haknya penangguhan itu dari Eza. Kami merasa bahwa pertama kontruksi hukum yang dibangun itu tidak wajib untuk ditahan," ujarnya.
Eza sendiri dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan kekasihnya Ardina Rasti. Eza dituding melakukan penganiayaan terhadap Rasti saat masih menjalin kisah asmara setahun lalu.(dbs/bhc/opn)
|