JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berharap kain kiswah miliknya yang dirampas KPK dapat dikembalikan. Walaupun, kain pemberian Raja Arab Saudi itu sudah laku dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.
"Apa pun yang terjadi harus kembali. Kalau nanti pengadilan memutuskan harus dikembalikan, ya harus dikembalikan meskipun sudah dijual," kata mantan Menteri Agama itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/7).
Hal ini sebagaimana mantan Menteri Agama itu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas vonis terhadapnya dengan kurungan 10 tahun penjara, karena terbukti menyalahgunakan jabatan saat menjadi Menag dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Ia meminta agar dibebaskan dari penjara dan kain kiswahnya hasus dikembalikan. Meskipun KPK baru saja melelang barang rampasan hasil korupsi.
Dalam lelang barang rampasan yang digelar KPK, kiswah tersebut terjual Rp450 juta oleh seorang pengusaha bernama Zufri.
Awalnya kiswah berwarna hitam dengan ukuran 80 cm x 59 cm dengan kaligrafi arab berwarna kuning emas itu dibuka dengan harga nilai limit Rp 22.500.000. Para peserta lelang langsung melakukan penawaran.
Petugas lelang yang memandu acara pun menaikkan harga. Hingga akhirnya saat harga mencapai Rp 450 juta, hanya ada satu orang yang masih bertahan yaitu Muhammad Zufri Saad.
"Rp 450 juta satu kali, Rp 450 juta dua kali, Rp 450 juta....tiga kali, iya terjual Rp 450 juta," ujar petugas lelang.
Zufri yang menjadi pembeli pun mengaku senang bisa memiliki Kiswah tersebut. Ia mengatakan kiswah itu bakal menjadi koleksi di rumahnya.
"Ya betul untuk koleksi saya, kain khusus Kiswah ini memang mulai seminggu kemarin saya incar sampai sekarang alhamdulillah juga dapat ini," ungkap Zufri.(bh/br) |