JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik CPNS memang tak pernah ada habisnya, baru-baru ini ada sekitar 77 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan Lulus oleh Pemda Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyurati Menpan dan Kepala Kantor Staff Presiden untuk meminta keadilan. Sebab hingga saat ini mereka belum juga diangkat jadi PNS dikarenakan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan SK pengangkatan tidak ada.
Menurut kuasa hukum mereka, Muhammad Zakir Rasyidin, berharap Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dapat memberikan perhatian atas nasib Ex Honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus test sejak tahun 2013 pada Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.
"Sebab sampai saat ini mereka yang berjumlah kurang lebih 77 orang itu, belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," terang Zakir, Kamis (15/11).
Zakir pun meminta BKN dan Kemenpan sekiranya bisa memberikan kebijaksanaan atas persoalan yang terjadi ini.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termaksud berdialog dengan BKN Pusat, namun BKN tidak memberikan solusi. BKN meminta kami untuk koordinasi dengan Kementrian terkait yaitu Kemenpan untuk memohon agar regulasi tentang masalah ini bisa dibuatkan, tentu pandangan yang dikeluarkan BKN ini bukanlah solusi, melainkan sikap yang tidak memberikan kepastian hukum atas nasib klien kami ," tegasnya.
Selain itu sambung Zakir, kami sudah mengirim surat kepada Kemenpan dan Kantor Staff Presiden, yang pada intinya meminta waktu pihak terkait untuk koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar ada titik terang dari persoalan ini, sebab Negara tidak boleh membiarkan nasib rakyatnya terkatung-katung. Apalagi mereka ini sudah dinyatakan lulus CPNS, negara harus memberi solusi.
"Pemerintah Pusat juga harus memperhatikan masalah usia mereka, dimana mayoritas usia mereka sekarang diatas 35 tahun, sehingga tidak memungkinkan jika mereka harus ikut test kembali," pungkasnya.(bh/as) |