Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
CPNS
Sudah Lulus Test, 77 Orang CPNS Asal Pesisir Selatan Surati Menpan
2018-11-15 18:51:17
 

Kuasa Hukum Muhammad Zakir Rasyidin saat memberikan keterangan kepada pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik CPNS memang tak pernah ada habisnya, baru-baru ini ada sekitar 77 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan Lulus oleh Pemda Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyurati Menpan dan Kepala Kantor Staff Presiden untuk meminta keadilan. Sebab hingga saat ini mereka belum juga diangkat jadi PNS dikarenakan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan SK pengangkatan tidak ada.

Menurut kuasa hukum mereka, Muhammad Zakir Rasyidin, berharap Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dapat memberikan perhatian atas nasib Ex Honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus test sejak tahun 2013 pada Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.

"Sebab sampai saat ini mereka yang berjumlah kurang lebih 77 orang itu, belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," terang Zakir, Kamis (15/11).

Zakir pun meminta BKN dan Kemenpan sekiranya bisa memberikan kebijaksanaan atas persoalan yang terjadi ini.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termaksud berdialog dengan BKN Pusat, namun BKN tidak memberikan solusi. BKN meminta kami untuk koordinasi dengan Kementrian terkait yaitu Kemenpan untuk memohon agar regulasi tentang masalah ini bisa dibuatkan, tentu pandangan yang dikeluarkan BKN ini bukanlah solusi, melainkan sikap yang tidak memberikan kepastian hukum atas nasib klien kami ," tegasnya.

Selain itu sambung Zakir, kami sudah mengirim surat kepada Kemenpan dan Kantor Staff Presiden, yang pada intinya meminta waktu pihak terkait untuk koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar ada titik terang dari persoalan ini, sebab Negara tidak boleh membiarkan nasib rakyatnya terkatung-katung. Apalagi mereka ini sudah dinyatakan lulus CPNS, negara harus memberi solusi.

"Pemerintah Pusat juga harus memperhatikan masalah usia mereka, dimana mayoritas usia mereka sekarang diatas 35 tahun, sehingga tidak memungkinkan jika mereka harus ikut test kembali," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > CPNS
 
  Kajati Kalbar Tinjau Langsung Tes SKD CPNS Kejaksaan RI
  Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 434 Formasi CPNS
  Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
  Rekrutmen CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
  Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2