Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Sukotjo S Bambang Janji Buka Permainan DS
Tuesday 26 Feb 2013 14:02:42
 

Erick S Paath, pengacara Sukotjo S Bambang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) berjanji akan membeberkan permainan Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam proyek Simulator SIM. Hal itu diungkapkan pengacaranya, Erick S Paath di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Sukotjo S Bambang hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo (DS).

Sang pengacara sempat bingung apakah kliennya diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Tapi setelah menanyakan langsung pada pihak KPK, ternyata kliennya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulasi SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. "Ternyata sebagai saksi, belum sebagai tersangka. Tapi tetap meminta beliau (Bambang) memberi keterangan apa adanya, dan jangan ditutup-tutupi," ujar Erick S Paath.

Selain itu, katanya, dirinya akan melihat perkembangan dari kasus TPPU Djoko, sehingga jika nanti diperiksa untuk saksi TPPU, Djoko bisa tahu persis. "Itu biar tahu persis, sehingga bisa beri nasihat pada pak Bambang dalam kasus itu," ujarnya.

Menurutnya, kliennya pernah penyampaikan bahwa ada dugaan korupsi Rp 1 triliun untuk kasus plat nomor. Nah bagiamana nanti penghitungannya, dirinya sebagai klien masih akan mencari tahu. "Apakah ada Jenderal lain yang terlibat dalam kasus itu, kami belum tahu. Tapi pak Bambang menyampaikan kami menunggu waktunya untuk dibuka," katanya.

Selain itu, tambah Erick, ia juga meminta kepada kliennya untuk membuka kasus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diyakini ada tindak pidana korupsi sebesar Rp 1 triliun.

Dalam kasus ini, Korlantas Polri yang diwakili Didik Purnomo menandatangani kontrak dalam surat perintah kerja dengan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto. Perusahaan tersebut adalah pemenang tender proyek simulator senilai Rp. 196,7 miliar.

Dalam perjanjian antara Korlantas dan PT CMMA disepakati sebuah harga. Harga simulator roda dua disepakati sebesar Rp. 77,79 juta per unit. Sementara simulator roda empat sebesar Rp. 256 juta per unit. Nilai tersebut membengkak dari harga perjanjian antara PT CMMA dengan PT ITI.

Dalam perjanjian itu, simolator roda dua hanya Rp. 42,8 juta per unit. Sedangkam simulator roda empat Rp. 80 juta per unit. Adapun Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kakorlantas Mabes Polri, diduga mengetahui dan turut mengatur perusahaan pemenang tender.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2