Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi X
Sumber Dana Program KIP Harus Jelas
Friday 07 Nov 2014 21:48:46
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menegaskan, pemerintah harus dapat menjelaskan dari mana asal sumber dana untuk penyelenggaraan program Kartu Indonesia Pintar. Pasalnya, sebagai Komisi yang membidangi pendidikan, belum mendapat penjelasan dari pemerintah mengenai program ini.

“DPR juga ingin mengetahui soal Kartu Indonesia Pintar ini, apakah hanya berubah judul, atau memang secara substansi ataupun secara program itu lebih baik. Termasuk masalah sumber dananya, dasar hukumnya, dan seterusnya,” jelas Riefky, saat ditemui di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Kamis (6/11).

Politisi Demokrat ini menambahkan, pihaknya ingin memastikan, jika memang kartu ini hanya berubah judul, apakah memberi fasilitas yang baik kepada masyarakat. Selain itu, program Presiden yang cukup baik jangan hanya menjadi pencitraan semata.

“Kita ingin, jika ada perubahan, bukan hanya judul atau kartunya saja. Ini yang akan kita lihat. Sedangkan, soal sumber anggaran, kita belum tahu, karena belum ada penjelasan dari pemerintah dari mana asal sumber dananya,” imbuh Riefky.

Rumor beredar, dana program KIP berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR). Namun Riefky tidak bisa membenarkan hal itu. Namun, jika dananya dari CSR, hal ini cukup aneh.

“Menurut kami, kalau (dananya) dari CSR, itu agak aneh. Artinya, kita ini negara hukum, dan semuanya harus disepakati antara Pemerintah dengan DPR, bersama-sama. Nah, kalau kebijakannya masing-masing, biar masyarakat yang menilai,” cetus Riefky.

Politisi asal Dapil Aceh ini menuturkan, seluruh program yang baik dari pemerintah, pasti pihaknya akan mendukung. Namun, jika dana tidak dijelaskan secara gamblang, ia khawatir ini akan berbuntut panjang.

“Apa yang baik untuk Pemerintah, pasti kita dukung. Tapi mari bersama-sama kita bicarakan terlebih dahulu, baru kita terapkan. Jangan hanya mengejar pencitraan di awal, tapi kedodoran di pertanggungjawabannya. Kasihan juga pemerintah kalau seperti itu. Harus ada yang menanggung setelah ada audit BPK,” tegas Riefky.

Untuk itu, DPR akan membahas tentang program ini dengan Pemerintah dalam rapat kerja. Riefky menegaskan, soal KIP ini akan menjadi isu utama pembahasan.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi X
 
  Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
  KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
  Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
  Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
  Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2