Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ahok
Supaya Fair, Ahok Minta Kantor PDIP yang Gunakan Aset DKI Dipindah
2016-03-24 00:16:24
 

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk turut memindahkan kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan yang berdiri di atas aset DKI. Hal ini dilontarkannya karena saran Djarot yang juga meminta Teman Ahok pindah dari Graha Pejaten.

"Kalau Pak Djarot ini merasa etika yang dilanggar, kalau gitu Pak Djarot suruh kantor PAC PDI P pindah dulu dong kalau masalah etika," kata pria yang akrab disapa Ahok di Kantor Kelurahan Kenari, Jalan Jamrud, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

Secara peraturan, menurut Ahok, Teman Ahok tak melanggar. Sebab pada Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 menyebutkan bahwa pemanfaatan aset DKI boleh dilakukan dalam bentuk sewa. Namun, Djarot mengungkapkan sekretariat Teman Ahok bukan karena peraturan, melainkan karena etika.

"Jadi kalau Pak Djarot bilang ini (Teman Ahok) disarankan pindah, berdasarkan etika. Etika kan perasaan kalau aturan enggak ada dilanggar (dari Teman Ahok)," terang dia.

Para parpol, sambung Ahok sebenarnya tak perlu dipindahkan. Karena nantinya bakal ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga menurut Ahok tak masuk akal jika ada anggapan aset DKI tak boleh dipakai parpol untuk keperluan politik.

Terlebih banyak juga parpol yang menggunakan aset DKI sebagai kantor. Pada surat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI tanggal 18 Juni 2013 dengan nomor 2630/-076.11 menjelaskan PDI Perjuangan sebagai salah satu prapol yang pernah menyewa aset DKI sebagi kantor.

Adapun rincian dan alamat kantor tersebut adalah sebagai berikut;


1. DPD PDI Perjuangan menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat


2. DPC PDI Perjuangan Jaksel menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarda, Jaksel.


3. DPC PDI Perjuangan Jakbar menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakbar.


4. DPC PDI Perjuangan Jakut menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.


5. DPC PDI Perjuangan Jaktim menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Haji Naman, Diren Sawit, Jaktim.


6. DPC PDI Perjuangan Jakpus menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Djarot menyarankan Teman Ahok untuk pindah. Karena secara etika kegiatan politis yak diperbolehkan di aset DKI. "Secara aturan boleh (disewakan), tapi sebaiknya cari yang lain yang lebih netral. Jangan dipakai politik. Kenapa sih, emang enggak ada (tempat) yang lain," kata Djarot, Senin (21/3).(X-11/mediaindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2