JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk turut memindahkan kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan yang berdiri di atas aset DKI. Hal ini dilontarkannya karena saran Djarot yang juga meminta Teman Ahok pindah dari Graha Pejaten.
"Kalau Pak Djarot ini merasa etika yang dilanggar, kalau gitu Pak Djarot suruh kantor PAC PDI P pindah dulu dong kalau masalah etika," kata pria yang akrab disapa Ahok di Kantor Kelurahan Kenari, Jalan Jamrud, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Secara peraturan, menurut Ahok, Teman Ahok tak melanggar. Sebab pada Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 menyebutkan bahwa pemanfaatan aset DKI boleh dilakukan dalam bentuk sewa. Namun, Djarot mengungkapkan sekretariat Teman Ahok bukan karena peraturan, melainkan karena etika.
"Jadi kalau Pak Djarot bilang ini (Teman Ahok) disarankan pindah, berdasarkan etika. Etika kan perasaan kalau aturan enggak ada dilanggar (dari Teman Ahok)," terang dia.
Para parpol, sambung Ahok sebenarnya tak perlu dipindahkan. Karena nantinya bakal ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga menurut Ahok tak masuk akal jika ada anggapan aset DKI tak boleh dipakai parpol untuk keperluan politik.
Terlebih banyak juga parpol yang menggunakan aset DKI sebagai kantor. Pada surat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI tanggal 18 Juni 2013 dengan nomor 2630/-076.11 menjelaskan PDI Perjuangan sebagai salah satu prapol yang pernah menyewa aset DKI sebagi kantor.
Adapun rincian dan alamat kantor tersebut adalah sebagai berikut;
1. DPD PDI Perjuangan menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat
2. DPC PDI Perjuangan Jaksel menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarda, Jaksel.
3. DPC PDI Perjuangan Jakbar menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakbar.
4. DPC PDI Perjuangan Jakut menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.
5. DPC PDI Perjuangan Jaktim menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Haji Naman, Diren Sawit, Jaktim.
6. DPC PDI Perjuangan Jakpus menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Djarot menyarankan Teman Ahok untuk pindah. Karena secara etika kegiatan politis yak diperbolehkan di aset DKI. "Secara aturan boleh (disewakan), tapi sebaiknya cari yang lain yang lebih netral. Jangan dipakai politik. Kenapa sih, emang enggak ada (tempat) yang lain," kata Djarot, Senin (21/3).(X-11/mediaindonesia/bh/sya) |