JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) usai insiden penembakan terhadap prajurit TNI dan 2 pekerja cafe yang dilakukan oleh anggota Polisi berpangkat Bripka berinisial CS. Adapun penerbitan ST tersebut untuk mencegah kejadian tersebut tak terulang lagi.
"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (25/2).
Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, Kapolri meminta agar Bripka CS sebagai anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.
"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana," bunyi salah satu poin ST itu.
Selanjutnya, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.
"Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan," tukas Kapolri melalui telegram.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim itu juga menginstruksikan agar proses penggunaan senjata api (Senpi) bagi anggota Polri diperketat. Hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja yang boleh menggunakan senpi.
"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," jelas Kapolri.
"Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan," lugasnya.
Terakhir, Kapolri meminta setiap kesatuan wilayah agar selalu melapor apabila ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.(mtp/bh/amp) |