Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Freeport
Surat Terbuka untuk Presiden RI, Divestasi Freeport: Tegakkan Kedaulatan NKRI!
2018-12-20 22:10:07
 

Ilustrasi. Divestasi saham dilakukan PT Inalum dengan PT Freeport berpotensi rugikan negara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Konstitusional melayangkan Surat Terbuka untuk Presiden Republkik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait permasalahan rencana divestasi Freeport.

Inilah isi surat terbuka tersebut sebagaimana yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Kamis (20/12) sebagai berikut:

"Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas rencana divestasi Freeport di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan pada 29 November 2018 telah menginstruksikan agar proses divestasi dapat segera dituntaskan.

Sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi tersebut, PT Inalum memastikan bahwa seluruh rangkaian proses divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) akan tuntas pekan ini (16-21 Desember 2018).

Head of Corporate Communications and Government Relation PT Inalum Rendi Witular mengatakan bahwa tuntasnya negosiasi akan memberi kepastian atas perubahan status operasi PTFI dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), komitmen pembangunan smelter dalam waktu 5 tahun ke depan, jaminan fiskal dan regulasi, serta perpanjangan operasi 2x10 tahun hingga 2041.

Padahal, untuk menguasai sekitar 42% saham PTFI tersebut, Negara Indonesia (melalui PT Inalum) harus membayar US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 60 triliun (kurs US$/Rp=14.600). Tentu saja harga ini sangat mahal mengingat usia KK PTFI hanya tersisa sekitar 2-3 tahun menuju 2021 saat kontrak berakhir. Dalam hal ini, karena wewenang memperpanjang atau mengakhiri kontrak ada di tangan pemerintah, maka sangat absurd jika perhitungan harga saham PTFI didasarkan pada kontrak yang berakhir pada 2041.

Berdasarkan temuan BPK RI yang dirilis tahun 2017 atas audit lingkungan periode 1988- 1990 dan 2015-2016 terkait UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba, maka ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan PTFI sebagai berikut:

- Menggunakan kawasan hutan lindung untuk kegiatan operasional seluas minimal 4.535, 93 hektar tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini melanggar UU Kehutanan No.41/1999 Jo UU No.19/2004;

- Melaksanakan kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan memperpanjang tanggul barat dan timur tanpa Izin Lingkungan;

- Menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary dan sampai ke laut. Berdasarkan perhitungan Tim IPB dan LAPAN, nilai ekosistem yang dikorbankan berkisar USD 13.592.229.295 atau sekitar Rp 185 triliun.

Namun entah darimana dasar perhitungan dan pertimbangannya, BPK RI hanya mewajibkan kepada PT FI untuk membayar PNBP penggunaan kawasan hutan lindung yang nilainya sebesar Rp 460 miliar.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, kami yang bertanda tangan di bawah ini meminta kepada pemerintah untuk:

1. Membatalkan rencana pembelian saham divestasi PTFI karena sangat mahalnya harga saham yang harus dibayar yang berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah, dan diabaikannya denda kerusakan lingkungan hasil audit BPK yang merupakan lembaga tinggi negara yang keberadaan dan hasil auditnya dijamin oleh konstitusi;

2. Meminta Freeport untuk membayar denda kerusakan lingkungan sesuai hasil perhitungan BPK . Pengabaian atas temuan BPK merupakan pelecehan terhadap kedaulatan NKRI;

3. Meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi-ulang atas kesepakatan yang telah dicapai, dengan mendudukkan posisi negara di atas posisi korporasi;

4.Meminta PTFI untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, terutama UU No.4/2009 tentang Minerba;

5. Mendesak DPR RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan membentuk Pansus Pengawasan Divestasi Freeport terhadap pelaksanaan proses negosiasi kontrak PTFI, guna mencegah terjadinya kerugian negara dan pelecehan terhadap konstitusi dan peraturan yang berlaku;

6. Meminta KPK memantau proses negosiasi secara seksama guna mencegah terjadinya KKN dan penggelembungan harga saham divestasi.

7. Menindak Menteri LHK yang telah mencabut Permen LHK No.175/2018 hanya untuk meloloskan kepentingan PTFI. Padahal selain melanggar pasal 58 dan 59 dari UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun, ternyata berpotensi pula merusak lingkungan, serta berlaku tidak adil dalam penerapan hukum terhadap perusahaan lain yang telah membuang limbah beracun untuk ditindak.

8. Mendesak kepada Pemerintah RI agar melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan atas pelanggaran Hak Dasar Pekerja di lingkungan PTFI. Sebagai anggota pendiri ICMM (Dewan Internasional Pertambangan dan Logam) Freeport McMoran harus komitmen mengelola operasional sesuai Deklarasi Universal PBB dan HAM. PTFI harus tunduk dan taat kepada peraturan Negara Indonesia.

Jakarta, 20 Desember 2018

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Konstitusional

Ttd

Dr. Marwan Batubara
Dr. Ahmad Redi
Yusri Usman
Bisman Bakhtiar
Salamuddin Daeng
Adhi Azfar
Dst."(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2