JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (16/12) mengumumkan hasil Survei Integritas di Sektor Publik (SI) 2013 dihadapan sejumlah pejabat dari Kementerian dan Lembaga dan instansi vertikal, serta pemerintah daerah yang bertempat di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.
Survei Integritas 2013 menunjukkan rata-rata nilai dari Indeks Integritas Nasional adalah 6,80. Rata-rata nilai integritas Instansi Pusat tahun ini 7,37, instansi vertikal 6,71 dan Pemerintah Daerah 6,82.
Secara nasional terjadi kenaikan rata-rata nilai indeks integritas dibandingkan pada 2012, saat KPK terakhir merilis hasil survei yang sama.
"Peningkatan nilai rata-rata indeks integritas menunjukkan keseriusan upaya unit layanan dan instansi di sektor layanan publik dalam memerangi korupsi. Di sisi lain, penilaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas layanan publik, pada indikator-indikator yang dinilai masih lemah," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, pria kelahiran Yogyakarta tahun 1952.
Upaya perbaikan yang dapat dilakukan instansi layanan publik misalnya, tambah Busyro, terkait mekanisme pengaduan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, ekspektasi petugas terhadap gratifikasi, perilaku birokrat maupun pengguna layanan, dan tingkat upaya sosialisasi/ kampanye Antikorupsi terhadap petugas dan pengguna layanan.
Survei Integritas kali ini dilakukan terhadap 85 Instansi yang terdiri atas 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal dan 60 instansi Pemerintah daerah. Jumlah respondennya mencapai 15.000 orang yang terbagi dalam 484 unit layanan dengan rincian sebagai berikut.
Ada 40 unit layanan di instansi pusat dengan 1200 responden, ada 264 unit layanan di instansi vertikal dengan 8160 responden dan 180 unit layanan di pemda dengan 5640 responden. "Pengambilan data primer dilakukan melalui proses wawancara face to face dalam kurun waktu Mei – September 2013," jelas Busyro kembali.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Survei Integritas Sektor Publik pada tahun ini menyertakan layanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat pusat dan daerah. Penetapan PBJ sebagai salah satu obyek survei merupakan bentuk sinergitas program pencegahan yang dilakukan KPK. Sejak 2012, program koordinasi supervisi pencegahan KPK melakukan observasi terhadap layanan PBJ selain sektor strategis lainnya. Di samping itu, korupsi di sektor PBJ masih mendominasi penanganan kasus di KPK.
Survei Integritas Sektor Publik dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada masyarakat.
Hasil penilaian merupakan cerminan bagaimana masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan memberikan penilaian yang didasarkan dari pengalaman pengguna layanan, dalam mengurus layanan di lembaga tersebut.(bhc/put) |