persen pemilih tidak akan memilih pasangan yang tersandung masalah
hukum, sementara itu, 19,89 persen mengatakan itu hanya isu sedang yang
ragu-ragu berada pada angka 24,91 persen " ujar Ramli Mahmud dari
Pusat Kajian Politik" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Survei Pilgub Gorontalo, 55,20 Persen Pemilih Tidak Memilih Calon yang Tersandung Hukum
2017-01-04 09:28:13
 

Ramli Mahmud dari Pusat Kajian Politik dan Opini Publik Univ. Negeri Gorontalo saat memaparkan hasil survey di Hotel Damhil, Kota Gorontalo. (foto:SHS)
 
GORONTALO,Berita HUKUM - "Hasil survei kami mengatakan, sebanyak 55,20
persen pemilih tidak akan memilih pasangan yang tersandung masalah
hukum, sementara itu, 19,89 persen mengatakan itu hanya isu sedang yang
ragu-ragu berada pada angka 24,91 persen " ujar Ramli Mahmud dari
Pusat Kajian Politik dan Opini Publik, Universitas Negeri Gorontalo
(UNG) pada konferensi pers di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa
(3/1).

Latar belakang dilakukannya survei tersebut jelas Ramli, sistem
pemilihan kepala daerah saat ini memberikan kebebasan sepenuhnya bagi
masyarakat pemilih untuk menentukan pasangan calon yang akan mereka
pilih. Di sisi lain, ketatnya kualifikasi kepesertaan pasangan calon
menyebabkan tingginya derajat kompetisi (competitiveness) pasangan
calon peserta pemilihan gubernur provinsi Gorontalo 2017 yang diikuti
3 pasangan calon.Hasil survei tersebut dapat menjadi masukan amat
penting bagi pasangan calon dan partai politik sebagai organisasi.

"Metode yang di lakukan berusia 17 tahun atau sudah menikah pada saat
wawancara, serta bukan anggota TNI/POLRI.Jumlah sampel dalam survei
ini adalah 558 responden dengan margin error 3% pada tingkat
kepercayaan 95%.

Metode pengumpulan data adalah responden terpilih secara tatap muka
menggunakan kuesioner oleh pewawancara yang telah dilatih. Setiap
pewawancara bertugas mewawancarai responden untuk setiap satu desa
atau kelurahan.

Wawancara dikontrol secara sistematis oleh peneliti/supervisor pusat
dan koordinator wilayah dengan melakukan cek ulang di lapangan (spot
check) sekitar 20-30% dari total data masuk, untuk menjamin akurasi
data yang diperlukan. Dalam proses penjaminan metodologi dan akurasi
data tidak ditemukan kesalahan berarti," urai Ramli

Di katakan, Kendali mutu survei adalah pewawancara lapangan adalah
mahasiswa dan mendapatkan pelatihan (workshop) di setiap pelaksanaan
survei.

Seluruh kegiatan tahapan survei dilaksanakan pada 24 Desember 2016
hingga 30 Desember 2016.Pengambilan data dilakukan secara serentak di
2 Kabupaten (Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo).

"Validasi data dilakukan dengan membandingkan karakteristik demografis
dari sampel yang diperoleh dari survei dengan populasi yang diperoleh
melalui data sensus (BPS) terakhir," tandasnya.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2