GORONTALO,Berita HUKUM - "Hasil survei kami mengatakan, sebanyak 55,20
persen pemilih tidak akan memilih pasangan yang tersandung masalah
hukum, sementara itu, 19,89 persen mengatakan itu hanya isu sedang yang
ragu-ragu berada pada angka 24,91 persen " ujar Ramli Mahmud dari
Pusat Kajian Politik dan Opini Publik, Universitas Negeri Gorontalo
(UNG) pada konferensi pers di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa
(3/1).
Latar belakang dilakukannya survei tersebut jelas Ramli, sistem
pemilihan kepala daerah saat ini memberikan kebebasan sepenuhnya bagi
masyarakat pemilih untuk menentukan pasangan calon yang akan mereka
pilih. Di sisi lain, ketatnya kualifikasi kepesertaan pasangan calon
menyebabkan tingginya derajat kompetisi (competitiveness) pasangan
calon peserta pemilihan gubernur provinsi Gorontalo 2017 yang diikuti
3 pasangan calon.Hasil survei tersebut dapat menjadi masukan amat
penting bagi pasangan calon dan partai politik sebagai organisasi.
"Metode yang di lakukan berusia 17 tahun atau sudah menikah pada saat
wawancara, serta bukan anggota TNI/POLRI.Jumlah sampel dalam survei
ini adalah 558 responden dengan margin error 3% pada tingkat
kepercayaan 95%.
Metode pengumpulan data adalah responden terpilih secara tatap muka
menggunakan kuesioner oleh pewawancara yang telah dilatih. Setiap
pewawancara bertugas mewawancarai responden untuk setiap satu desa
atau kelurahan.
Wawancara dikontrol secara sistematis oleh peneliti/supervisor pusat
dan koordinator wilayah dengan melakukan cek ulang di lapangan (spot
check) sekitar 20-30% dari total data masuk, untuk menjamin akurasi
data yang diperlukan. Dalam proses penjaminan metodologi dan akurasi
data tidak ditemukan kesalahan berarti," urai Ramli
Di katakan, Kendali mutu survei adalah pewawancara lapangan adalah
mahasiswa dan mendapatkan pelatihan (workshop) di setiap pelaksanaan
survei.
Seluruh kegiatan tahapan survei dilaksanakan pada 24 Desember 2016
hingga 30 Desember 2016.Pengambilan data dilakukan secara serentak di
2 Kabupaten (Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo).
"Validasi data dilakukan dengan membandingkan karakteristik demografis
dari sampel yang diperoleh dari survei dengan populasi yang diperoleh
melalui data sensus (BPS) terakhir," tandasnya.(bh/shs) |