SAMARINDA, Berita HUKUM - Pembangunan megah proyek oleh PT. Semoga Jaya Putera milik bos Semoga Jaya Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Suryadi Tandio untuk membangun dua buah hotel bertaraf international yaitu, Hotel Ibis dan Hotel Mercury dengan di fasilitasi Pemerintah Kota Samarinda yang memanfaatkan lahan bekas pinang babaris yang terletak jl. Niaga Timur Samarinda. pembangunan ini menuai protes dari pihak ketiga yang mengklaim bahwa, lahan bekas pinang babaris tersebut adalah milik Yayasan / Sekolah Cina "Tjong Hwa Kwan" / Tjong Hwa Tjong Hwee" yang dahulu di kenal dengan sebutan nama toko panjang.
Data yang di peroleh media BeritaHUKUM.com, berdasarkan Surat Kantor Wilayah XIII DJKN Samarinda tanggal (7/5) dengan nomor S - 334 / WKN 13 / 2012 yang di tujukan kepada Pemerintah Kota Samarinda dann surat DJKN tanggal (8/5) nomor S - 337 / WKN 13/2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Samarinda tentang perihal proses penanganan dan penyelesaian atas sebidang tanah milik Yayadan / Sekolah Cina, yang merupakan aset bekas milik Asing (ABMA / Cina).
Dikatakan status hukum atas sebidang tanah yang merupakan milik Yayasan / Sekolah Cina "Tjong Hwa Hwee Kwan" / "Tjong Hwa Tjong Hwee atau dikenal toko panjang jl. Niaga Timur dengan luas 1 hektar itu adalah milik yayasan / sekolah cina.
Lebih lanjut, Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 54, menjadi HGB nomor 770 yang kemudian menjadi HGB 851 dan HGB 794 menjadi HGB 805 dan 806 atas nama Suryadi Tandio adalah tidak mendasar sama sekali. Dengan demikian kepemilikan atas sebidang tanah tetsebut dinyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan undang - undang yang berlaku.
Disebutkan bahwa, Sertifikat HGB yang telah dikuasai oleh Suryadi Tandio maupun orang tuanya yang bernama Surahman Tandio, dinyatakan telah memanipulasi atau merekayasa data. Sehingga sertifikat HGB tersebut tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan bahwa sebidang tanah milik suryadi, karena tanah tersebut telah dihibahkan oleh Yayasan / Sekolah China tersebut kepada Suryadi Tandio dan orang tuanya Surahman Tandio.
Suryadi Tandio selaku Investor PT. Semoga Jaya Putera yang membangun hotel Ibis dan Merkuri di atas lahan exs Pinang Babaris yang dahulu bekas yayasan / sekolah Cina yang di kongirmasi beritaHUKUM.com Jumat (14/9) di kantornya PT. Semoga Jaya Jl Yos Sudarso Samarinda tidak bisa di temui alasan dari stafnya yang menghubungi sekertaris katanya beliau sibuk dan tidak bisa diganggu.
Sertifikat atas nama Suryadi Tandio tersebut agar kiranya dapat dibatalkan, agar BPN dapat mencabut Sertifikat yang telah di keluarkannya itu.
Kepada media ini Alosius Tukan beberapa hari yang lalu juga mengatakan bahwa, "tanah tersebut adalah milik yayasan sekolah china, jadi harus di kembalikan. dan BPN Samarinda harus membatalkan sertifikat yang telah di keluarkan. Pemerintah kota Samarinda juga harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah di keluarkan, saat ini kita sudah laporkan kepada KPK melalui LSM", ujar Alosius.
Kepala Pertanahan Kota Samarinda Drs. Gunawan Muhammad ketika di konfirmasi BeritaHUKUM.com Jumat (14/9), ia tidak mau di mintai keterangannya, dengan alasan sibuk.
Kepala Bidang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, Irwansyah yang menemui media ini mengatakan bahwa, "kami sudah melakukan hal sesusi aturan, namun persoalan HGB nomor 851 yang di persoalkan pihak ke tiga, kalau ada penetapan Pengadilan, maka kami akan batalkan. Dalam beberapa waktu yang lalu Suryadi Tandio telah mengajukan pendaftaran tanahnya, tetapi kami belum setuju", ujar Irwansyah.(bhc/gaj). |