Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Susno Duadji
Susno Duadji: Putusan MA Tidak Benar, Jangan Rampas Kemerdekaan Saya
Thursday 14 Mar 2013 18:40:30
 

Mantan Kabareksrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji saat diwawancarai dengan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam diskusi publik di Galery Cafe TIM, Membahas vonis Mahkamah Agung terhadap kasus Susno Duadji, tiba-tiba Susno Hadir dalam Diskusi yang membahas nasib dan polemik tentang dirinya.

Susno menjelaskan, "sudah jelas sekali putusan Mahkamah Agung, saya harus menjalankan putusanya dengan membayar 2500," ujar Susno.

Saya jelek-jelek gini mantan Kabareskrim, saya tau hukum, dan saya akan melapor kepada Kabareskrim dan negara harus melindungi, pasal 333 itu bukan delik aduan, bila saya di tangkap itu merampas kemerdekaan saya, siapa nanti yang benar dan salah kita lihat saja.

Di jelaskanya kembali Intitusi yang salah bukan manusianya, putusan pengadilan itu tidak bisa ditafsir- tafsir, yang di Pengadilan Tinggi itu yang di putus bukan perkara Susno Duajdi.

Perkaranya salah, namanya salah, kasus nya berbeda, kalau saya melaksanakan itu juga, tidak ada perintah segera masuk penjara, masih berlaku pasal 197 ayat 1.

Taruhlah saya di paksa masuk penjara, dan demi hukum serta dengan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Negeri sudah di batalkan dengan putusan Pengadilan Tinggi.

Susno menambahkan Kita kumpul di sini bukan untuk membela Susno, namun demi penegakkan keadilan, kalau sudah gitu bagai mana lagi, apa saya harus di hukum, kasus saya berbeda dengan kasus korupsi lain, tolong jangan di bilang saya berkelit, dan saya tidak pernah melarikan diri keluar negeri.

Tidak ada yang susah menapsirkan putusan itu, bahkan sebelum putusan itu keluar. "Saya siap masuk penjara demi, orang-orang yang menerima kesalahan dan saya sudah berpengalaman di penjara," ujar Susno.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2