JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam diskusi publik di Galery Cafe TIM, Membahas vonis Mahkamah Agung terhadap kasus Susno Duadji, tiba-tiba Susno Hadir dalam Diskusi yang membahas nasib dan polemik tentang dirinya.
Susno menjelaskan, "sudah jelas sekali putusan Mahkamah Agung, saya harus menjalankan putusanya dengan membayar 2500," ujar Susno.
Saya jelek-jelek gini mantan Kabareskrim, saya tau hukum, dan saya akan melapor kepada Kabareskrim dan negara harus melindungi, pasal 333 itu bukan delik aduan, bila saya di tangkap itu merampas kemerdekaan saya, siapa nanti yang benar dan salah kita lihat saja.
Di jelaskanya kembali Intitusi yang salah bukan manusianya, putusan pengadilan itu tidak bisa ditafsir- tafsir, yang di Pengadilan Tinggi itu yang di putus bukan perkara Susno Duajdi.
Perkaranya salah, namanya salah, kasus nya berbeda, kalau saya melaksanakan itu juga, tidak ada perintah segera masuk penjara, masih berlaku pasal 197 ayat 1.
Taruhlah saya di paksa masuk penjara, dan demi hukum serta dengan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Negeri sudah di batalkan dengan putusan Pengadilan Tinggi.
Susno menambahkan Kita kumpul di sini bukan untuk membela Susno, namun demi penegakkan keadilan, kalau sudah gitu bagai mana lagi, apa saya harus di hukum, kasus saya berbeda dengan kasus korupsi lain, tolong jangan di bilang saya berkelit, dan saya tidak pernah melarikan diri keluar negeri.
Tidak ada yang susah menapsirkan putusan itu, bahkan sebelum putusan itu keluar. "Saya siap masuk penjara demi, orang-orang yang menerima kesalahan dan saya sudah berpengalaman di penjara," ujar Susno.(bhc/put)
|