SAMARINDA, Berita HUKUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperjuangkan pembatalan putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Pengadilan Negeri Samarinda Rabu (7/11), tetapi perjuangannya itu ditolak atau dinyatakan kalah oleh putusan Majelis Hakim.
Tetapi Pemkot Samarinda tidak menyerah, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht). Walikota Samarinda, H. Syaharie Jaang, SH, M.Si ketika ditanya media ini usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Samarida sebagai pengacara negara mengatakan, "kami akan menempuh upaya hukum dengan melakukan banding," ujar Jaang.
"Walau ada penawaran damai, namun bagaimanapun saat ini persoalannya sudah bergulir dan harus tetap dijalankan. Karena, persoalannya sudah paling mendasar, sebab kami berpedoman pada hasil LHP dari BPKP", tegas Walikota.
Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Walikota Samarinda, Nusirwan Ismail yang mengatakan bahwa, "kita menghormati hukum, namun karena masih belum in kracht, Pemkot akan melakukan opsi lanjutan hukum di Mahkamah Agung dan menyakini bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) dapat memberikan kemenangan bagi pemkot Samarinda," papar Nusirwan.
Perlu diketahui bahwa, gugatan Pemkot Samarinda terhadap BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) terkait putusan BANI yang mewajibkan Pemkot membayar Rp 137,5 miliar kepada PT Nuansa Cipta Realtindo (NCR) selaku investor sekaligus kontraktor Bandara Samarinda Baru (BSB) Sungai Siring Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang mana beberapa bulan lalu, Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto didampingi Taufiq Tatas dan I DW Made menyatakan menolak permohonan Pemkot Samarinda.
Dalam hal ini, Pemkot Samarinda memohon dua hal pokok kepada Pengadilan Negeri Samarinda. Permohonan pertama, agar pengadilan membatalkan keputusan BANI yang meminta Pemkot melunasi pembayaran proyek BSB kepada PT NCR. Sedangkan yang kedua, Pemkot meminta agar kontrak kerja antara kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Samarinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak mewakili Pemkot Samarinda dengan pihak PT NCR dibatalkan.(bhc/gaj) |