Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Syaharie Jaang
Syaharie Jaang: Kekalahan BANI di PN Samarinda, Pemkot Lakukan Banding
Thursday 08 Nov 2012 21:11:57
 

Walikota Samarinda, H. Syaharie Jaang, SH, M.Si.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperjuangkan pembatalan putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Pengadilan Negeri Samarinda Rabu (7/11), tetapi perjuangannya itu ditolak atau dinyatakan kalah oleh putusan Majelis Hakim.

Tetapi Pemkot Samarinda tidak menyerah, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht). Walikota Samarinda, H. Syaharie Jaang, SH, M.Si ketika ditanya media ini usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Samarida sebagai pengacara negara mengatakan, "kami akan menempuh upaya hukum dengan melakukan banding," ujar Jaang.

"Walau ada penawaran damai, namun bagaimanapun saat ini persoalannya sudah bergulir dan harus tetap dijalankan. Karena, persoalannya sudah paling mendasar, sebab kami berpedoman pada hasil LHP dari BPKP", tegas Walikota.

Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Walikota Samarinda, Nusirwan Ismail yang mengatakan bahwa, "kita menghormati hukum, namun karena masih belum in kracht, Pemkot akan melakukan opsi lanjutan hukum di Mahkamah Agung dan menyakini bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) dapat memberikan kemenangan bagi pemkot Samarinda," papar Nusirwan.

Perlu diketahui bahwa, gugatan Pemkot Samarinda terhadap BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) terkait putusan BANI yang mewajibkan Pemkot membayar Rp 137,5 miliar kepada PT Nuansa Cipta Realtindo (NCR) selaku investor sekaligus kontraktor Bandara Samarinda Baru (BSB) Sungai Siring Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang mana beberapa bulan lalu, Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto didampingi Taufiq Tatas dan I DW Made menyatakan menolak permohonan Pemkot Samarinda.

Dalam hal ini, Pemkot Samarinda memohon dua hal pokok kepada Pengadilan Negeri Samarinda. Permohonan pertama, agar pengadilan membatalkan keputusan BANI yang meminta Pemkot melunasi pembayaran proyek BSB kepada PT NCR. Sedangkan yang kedua, Pemkot meminta agar kontrak kerja antara kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Samarinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak mewakili Pemkot Samarinda dengan pihak PT NCR dibatalkan.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2