Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ulama
Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
2020-09-14 14:29:43
 

Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat melakukan konferensi pers di Restoran Baba Rayon, Kota Bandar Lampung, Senin (14/9).(Foto: Syahwa Roza Hariqo/Lampung Geh)
 
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Syekh Ali Jaber meminta kepada para jamaah dan netizen bersabar atas peristiwa penusukan yang dialaminya. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Baba Rayan, Kota Bandar Lampung, Senin (14/9).

"Pada netizen jangan terpancing dan termotivasi dengan ujian yang terjadi, katanya penusuk ulama dibilang gila. Kalau pejabat dibilang teroris, sabar, sabar, jangan kita buruk sangka, jangan suuzon," ungkapnya.

Menurutnya banyak orang yang melakukan cara-cara untuk memadamkan cahaya Al-Quran, namun Syekh Ali Jaber berkata jika itu hal yang sia-sia.

"Banyak orang yang memadamkan cahaya Al-Quran, tapi tidak akan ada yang mampu memadamkan cahaya Al-Quran," jelas dia.

Syekh Ali pun menjelaskan jika setelah peristiwa penusukan itu terjadi, dirinya kembali melanjutkan kajiannya.

"Malam itu habis musibah saya isi kajian dan alhamdulilah pada hari ini masih bisa ramah tamah dan nanti siang akan kembali ke Jakarta," ungkapnya.

Melalui konferensi pers ini, Syekh Ali menegaskan jika tidak menerima jika dalam kasus penusukan itu sang pelaku dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

"Saya tidak terima kalau pelaku dianggap gila. Maaf dia sangat sadar, berani, dan terlatih. Berarti ada orang di belakangnnya Allahualam. Kita harap proses hukum diteruskan," pungkasnya.(LampungGeh/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2