Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
WALHI
TAHTA Ancam Pidanakan Saksi Kasus Anwar Sadat
Monday 08 Apr 2013 23:28:41
 

Koordinator TAHTA, Mualimin Pardi, SH.(Foto: Ist)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - kasus kriminalisasi aktivis lingkungan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago sampai pada agenda pemeriksaan saksi-saksi memberatkan (a de charge). Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada minggu lalu semuanya dari anggota kepolisian diwilayah kepolisian daerah Sumsel.

Tim advokasi dan pencari fakta (TAHTA) mengatakan, ada banyak kejanggalan atas apa yang disampaikan para saksi pada sidang minggu lalu. Koordinator TAHTA Mualimin Pardi, SH yang sekaligus penasehat terdakwa menyayangkan keterangan saksi-saksi yang membingungkan tersebut. "Ada beberapa keterangan saksi yang tidak relevan dan setelah kita cocokkan dengan bukti dilapangan di mact (cocok). Keterangan bisa dilihat soal warna baju yang dipakai terdakwa," kata Mualimin.

Ada banyak lagi keterangan-keterangan yang menyesatkan dan tidak masuk dalam logika berfikir yang disampaikan saksi dalam sidang Minggu (7/4) kemarin. "Salah satu keterangan yang sangat mengada-ada adalah jarak antara saksi dengan pagar yang hanya 2 meter, padahal kita lihat tinggi pagar ada 4 meteran, tapi saksi tidak luka. Seperti inilah yang menyesatkan dan mengada-ngada," tambah Mualimin, SH.

Hal serupa juga disampaikan oleh Tomy Indyan, SH penasehat para terdakwa. "Kami harus tegas kepada para saksi pada sidang besok, kami akan pastikan tidak akan ada lagi saksi boneka yang diatur-atur oleh komandannya karena itu salah secara hukum, itu juga merupakan wujud rekasaya hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Tomy.

Kejadian-kejadian Minggu lalu membuat TAHTA akan ambil tindakan hukum salah satunya adalah laporan pidana. "Kami mewarning saksi-saksi yang akan dihadirkan pada Senin besok (hari ini), kalo masih ada kebohongan dan rekayasa, berdasarkan pasal 242 KUHP kami akan laporkan ke Mabes polri," kata Mu'alimin, SH.(wlh/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2