Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
WALHI
TAHTA Ancam Pidanakan Saksi Kasus Anwar Sadat
Monday 08 Apr 2013 23:28:41
 

Koordinator TAHTA, Mualimin Pardi, SH.(Foto: Ist)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - kasus kriminalisasi aktivis lingkungan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago sampai pada agenda pemeriksaan saksi-saksi memberatkan (a de charge). Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada minggu lalu semuanya dari anggota kepolisian diwilayah kepolisian daerah Sumsel.

Tim advokasi dan pencari fakta (TAHTA) mengatakan, ada banyak kejanggalan atas apa yang disampaikan para saksi pada sidang minggu lalu. Koordinator TAHTA Mualimin Pardi, SH yang sekaligus penasehat terdakwa menyayangkan keterangan saksi-saksi yang membingungkan tersebut. "Ada beberapa keterangan saksi yang tidak relevan dan setelah kita cocokkan dengan bukti dilapangan di mact (cocok). Keterangan bisa dilihat soal warna baju yang dipakai terdakwa," kata Mualimin.

Ada banyak lagi keterangan-keterangan yang menyesatkan dan tidak masuk dalam logika berfikir yang disampaikan saksi dalam sidang Minggu (7/4) kemarin. "Salah satu keterangan yang sangat mengada-ada adalah jarak antara saksi dengan pagar yang hanya 2 meter, padahal kita lihat tinggi pagar ada 4 meteran, tapi saksi tidak luka. Seperti inilah yang menyesatkan dan mengada-ngada," tambah Mualimin, SH.

Hal serupa juga disampaikan oleh Tomy Indyan, SH penasehat para terdakwa. "Kami harus tegas kepada para saksi pada sidang besok, kami akan pastikan tidak akan ada lagi saksi boneka yang diatur-atur oleh komandannya karena itu salah secara hukum, itu juga merupakan wujud rekasaya hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Tomy.

Kejadian-kejadian Minggu lalu membuat TAHTA akan ambil tindakan hukum salah satunya adalah laporan pidana. "Kami mewarning saksi-saksi yang akan dihadirkan pada Senin besok (hari ini), kalo masih ada kebohongan dan rekayasa, berdasarkan pasal 242 KUHP kami akan laporkan ke Mabes polri," kata Mu'alimin, SH.(wlh/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2