Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Pesawat
TNI AU Larang Terbang Sementara Hawk 200
Saturday 20 Oct 2012 11:49:20
 

Pesawat jenis Hawk 200 milik TNI AU (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - TNI Angkatan Udara untuk sementara melarang terbang seluruh pesawat jenis Hawk. Larangan ini dilakukan setelah peristiwa jatuhnya pesawat tempur TNI Angkatan Udara jenis Hawk 200, pada Selasa (16/10).

Pihak TNI AU masih menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat tersebut. "Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan latihan pertempuran udara yang digelar TNI AU, yakni Angkasa Yudha," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Azman Yunus, di Jakarta, Jumat (19/10).

Menurutnya, jika ada pesawat TNI AU yang jatuh, maka pesawat jenis yang sama tidak boleh terbang hingga penyebab jatuhnya pesawat diketahui. “Ini sesuai prosedur kita, agar jangan sampai pesawat mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Saat ini tim yang dibentuk TNI AU untuk menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut masih terus bekerja. Tim itu langsung diberangkatkan pada hari yang sama ketika kejadian dari Jakarta dan Malang. “Ini analisa penyebab kecelakaan, yang sampai sekarang kita masih tunggu-tunggu,”sebut dia.

Namun, lanjutnya, secara umum ada tiga faktor yang memengaruhi keselamatan penerbangan, yakni cuaca, penerbang, dan pesawat.

Azman menuturkan pesawat Hawk TNI AU pernah celaka gara-gara faktor cuaca, yakni pesawat hilang karena tersambar petir. “Pesawat itu dipiloti (Lettu) Hirshan Habib, putra mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat (Letjen Purnawirawan) Adnil Hasnan Habib,” tuturnya.

Dari aspek penerbang, lanjut dia, pada musibah jatuhnya Hawk di Pekanbaru ini diperkirakan tidak ada masalah dengan penerbang. Masih bisanya penerbang keluar dengan kursi pelontar menunjukkan bahwa penerbang dalam keadaan fit.

Selain itu, kemampuan penerbang, Letda Pnb Reza Yori Prasetyo juga tidak perlu diragukan. Meski dia masih sangat muda dan baru lulus Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 2009 dan Sekolah Penerbang (Sekbang) Angkatan 82 tahun 2011, dia merupakan penerbang yang cukup hebat. “Jam terbang dia di Hawk sudah 198 jam. Dan mereka yang menjadi penerbang tempur adalah yang terbaik di sekolahnya,” sebut dia.

Sekarang ini, Letda Pnb Reza masih terbaring di rumah sakit dengan kondisi kesehatan yang labil. Hal ini pula yang membuat tim belum dapat mewawancarinya untuk mendapat informasi terkahir tentang kondisi penerbangaan Hawk nahas itu sebelum akhirnya jatuh.

Azman berharap kondisi Reza segera pulih dan dia masih sanggup untuk kembali terbang. Pasalnya, dengan usianya yang masih muda, Reza merupakan salah satu penerbang potensial. “Dia masih didampingi psikiater, dia masih labil mungkin karena impact kejadian itu. Butuh waktu untuk dia bisa siap terbang lagi. Kita berharap dia masih bisa terbang. Sayang juga kalau tidak bisa terbang karena kita sudah keluarkan biaya mahal untuk menjadikan dia penerbang,” paparnya.

Adapun dari aspek pesawat, Azman menduga ada masalah. “Siapa tahu ada masalah pesawat. Tapi karena waktu itu pesawat posisinya terbang rendah karena bersiap untuk landing, maka tidak ada waktu (bagi pilot) untuk menganalisa. Berbeda jika pesawat masih di atas, masih ada waktu menganalisa. Ini kalau dia (penerbang) tidak keluar dari kursi pelontar, ikut jatuh dia,” ujarnya.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Pesawat
 
  Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
  Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
  Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
  FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
  Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2