JAKARTA, Berita HUKUM - TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkotika jenis kokain di Selat Sunda, Banten, Minggu (8/5).
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono mengatakan, penyelundupan 179 kg kokain yang diperkirakan senilai Rp 1,25 triliun itu digagalkan saat Tim Satgas Patroli AL menemukan barang haram tersebut di tengah laut di sekitar Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (8/4/2022), sekitar pukul 12.30 WIB.
"Asumsi harga menurut BNN (Badan Narkotika Nasional) sekitar 5 sampai dengan 7 juta per gram, maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp 1,25 triliun," kata Heri dalam konferensi pers di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5).
Lanjut Heri menjelaskan, penemuan barang haram itu diawali dengan kecurigaan Tim Satgas AL yang sedang patroli terhadap bungkusan plastik berwarna hitam yang mengapung di tengah laut.
Selanjutnya, barang tersebut diangkut dan dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut merupakan narkotika jenis kokain.
Wakasal menyebut, temuan kokain itu merupakan salah satu modus operandi dari cara memasukan barang-barang haram ke Indonesia.
Modus tersebut yakni melempar barang dengan pelampung di perairan untuk kemudian diambil oleh orang.
"Jadi mungkin di sekitar tersebut sudah ada mungkin perahu cepat atau orang-orang yang akan mengawasi pergerakan dari barang tersebut," ungkap perwira tinggi AL bintang tiga itu.
Pihaknya menduga bahwa pelaku telah mempelajari karakteristik arus di suatu selat.
"Kita bisa menghitung dan ada datanya bahwa di setiap perairan Indonesia ini ada data arus pasang surut, jam sekian dia akan keluar, jam sekian dia akan masuk dengan kecepatan sekian, sehingga dengan benda sekian jam diperkirakan posisi barang tersebut bisa diketahui," bebernya.(kmp/bh/amp) |