Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyerangan
TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
2020-09-03 17:31:33
 

Konferensi pers pengembangan pengusutan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas yang digelar Puspom TNI AD yang dihadiri sejumlah pimpinan tinggi AD dan Danpuspom TNI.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, dari pengembangan penyelidikan tim Puspom TNI mendapati sejumlah oknum prajurit dari TNI AL dan TNI AU diduga ikut terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu dini hari (29/8).

"Ditemukan ada satu orang dari oknum prajurit (TNI) Angkatan Udara, dan tujuh orang dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut," sebut Eddy dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Eddy menjelaskan, dugaan keterlibatan delapan oknum prajurit tersebut berdasarkan pemeriksaan dari digital forensik, alat komunikasi, serta keterangan dari sejumlah saksi.

"Tim Puspom melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti lain berupa rekaman CCTV. Dengan bantuan tenaga ahli, jelas dalam rekaman CCTV itu siapa-siapa saja yang berada di TKP (tempat kejadian perkara), apa yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di TKP dan menggunakan alat apa dia melakukan tindakan tersebut," terang Eddy.

Dari hasil pengembangan penyelidikan kasus ini, lanjut Eddy, Puspom TNI akan bekerja sama dengan Puspom TNI AL serta Puspom TNI AU untuk menyelidiki pelaku dari dua matra tersebut yang terlibat pada penyerangan Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Puspom TNI akan bekerja sama dengan Puspom Angkatan Udara dan Puspom Angkatan Laut untuk memeriksa prajurit-prajurit tersebut. Kita berharap kasus ini dapat terbuka terang benderang dan dapat diikuti secara transparan," tegas Eddy.

Ia menambahkan, sampai saat ini sudah ada 29 sebagai tersangka dan ini belum selesai dan masih dalam pengembangan pemeriksaan.

"Polisi militer TNI sudah mengambil langkah, yang pertama para prajurit yang terkait dari matra lain, kami sudah menghubungi komandan satuannya untuk segera bisa dihadirkan. Kami sedang proses untuk menghadirkan yang bersangkutan," imbuhnya.

Disampaikan Eddy sebelumnya, sesuai perintah pimpinan TNI bahwa proses hukum terhadap para tersangka oknum anggota/prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam penyerangan serta perusakan sejumlah fasilitas masyarakat termasuk Mapolsek Ciracas Jakarta Timur diproses secara tuntas.

"Saya mendapat perintah dari Panglima TNI untuk mengusut hingga tuntas kasus perusakan tersebut," ucap Eddy.

Seperti diketahui, peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya terjadi akibat informasi palsu atau bohong yang diduga diedarkan oleh Prada MI. Prada MI mengaku kepada rekan-rekannya bahwa dia telah dikeroyok tetapi ternyata yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penyerangan
 
  TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
  Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
  Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
  TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2