SULSEL, Berita HUKUM - Bos PT A Tiga Sengkang, H. Tajang, terdakwa kasus korupsi pemberian kredit fiktif di BRI Somba Opu senilai Rp41 miliar, terancam hukuman 20 tahun penjara, demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachmin, Senin (19/11).
H. Tandjang sebelumnya sempat jadi buronan Kejati Sulsel. Tersangka tak bisa berkutik ketika ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat. Tajang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Dalam A amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun. Lagipula tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian cukup besar Rp 41 miliar,"ujarnya.
Tajang juga terbelit kasus kredit fiktif di BNI Oto senilai Rp27 miliar dan telah divonis empat tahun penjara. Tajang melarikan diri beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI Syariah periode 2004-2006 pada November 2011 lalu.
Dalam pelariannya Tajang sering berpindah-pindah antara Jakarta dan Bogor. Tajang ditangkap September 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik pidana khusus terus melakukan penelusuran terkait aset milik terdakwa Tajang.
Dia menyebutkan tim penyidik melakukan inventarisasi dan menelusuri penggunaan dana sebesar Rp41 miliar untuk uang pembiayaan penyaluran sekitar 500 unit kendaraan bermotor melalui PT A Tiga Sengkang miliknya.
Penyidik juga mempelajari laporan keuangan perusahaan tersebut, pasalnya selama dalam pelarian keuangan PT A Tiga tetap berjalan. Nur Alim menyebutkan, inventarisasi aset milik Tajang itu diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara. Inventarisasi aset juga dilakukan karena ada BPKP kendaraan bermotor yang diserahkan sebagai agunan ke BRI ternyata di tolak, karena BPKP itu hasil take overdari BNI Oto.(kjs/bhc/rby) |