JAKARTA, Berita HUKUM - David Rahardja, korban yang juga sebagai pelapor terkait perkara kelalaian dan pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) perbankan kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (8/12/2023) untuk menghadiri gelar perkara yang menyeret oknum pejabat BRI.
"Kedatangan saya untuk menghadiri Tadi gelar perkara kasus pelanggaran SOP dan kelalaian yang dilakukan oknum pejabat di BRI. Gelar dipimpin Kabag Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya, terkait perkara yang saya laporkan terhadap bank BRI. Tadi sudah kita dapat poin-poinnya. Hasil gelar belum bisa disampaikan, karena masih dituntaskan oleh penyidik, masih dalam proses," kata David kepada media usai menghadiri gelar perkara, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Gelar Perkara, lanjut David, juga dihadiri langsung oleh pihak-pihak terlibat dari bank BRI.
Diungkap David, dalam gelar perkara didapat fakta yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa oknum BRI terbukti telah membuat dokumen palsu, yakni tanda terima jasa pengiriman
"Resi (tanda terima) JNE palsu yang sempat diberikan bank BRI kepada penyidik Polda Metro Jaya, dan ini sudah disita menjadi barang bukti," bebernya.
Selain itu dalam temuan juga terdapat bukti lain, yakni adanya Surat yang dibuat oleh bank BRI, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang yang baru, yaitu DT, dengan dasar surat yang mengacu kepada Resi JNE palsu.
"Sehingga bisa dikatakan Surat inipun dasarnya tidak dapat dipertanggung jawabkan," ujar David.
Terkait Resi JNE palsu, tambah David, pihak BRI tidak menyangkal, dan menyebutnya dilakukan untuk keperluan pembuatan dokumen-dokumen tertentu.
"Dia (BRI) tidak menyangkal. Jadi dari gelar khusus ini tadi didapat fakta-fakta bahwa memang ditemukan dugaan pelanggaran, baik SOP, maupun dugaan pembuatan dokumen-dokumen palsu yang kegunaannya, mungkin untuk mengaburkan fakta-fakta yang ada," imbuhnya.
David menuturkan, dirinya sempat ditanya penyidik, apakah ada penyampaian atau itikad baik atau upaya mediasi dari pihak BRI? Dijawab David, "Tidak Ada".
"Pihak BRI sepertinya belum membuka ke arah sana. Bahkan cenderung dari keterangan-keterangan yang diberikan cenderung berbelit-belit. Tadi banyak pertanyaan penyidik yang tidak bisa dijawab oleh pihak bank BRI," ungkap David.
Davidpun memaparkan kronologi kejadian perkara. "Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah", paparnya.
UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Ayat (2) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang.
Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,.
"Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya berinisial "F", lalu Kepala Bagian Restruktur berinisial "M", lalu Manager berinisial "M", lalu Marketing Manager berinisial "K" alias "O", dan terakhir Kepala Cabang terbaru berinisial "DT". Kelimanya kemungkinan bisa diduga turut terlibat, bersama-sama telah melakukan pasal yang disangkakan", tandas David.
Adapun laporan terkait kasus tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/ V/2023/ SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Lebih lanjut Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 4 dari Partai Gerindra ini mengungkapkan dirinya sempat berkirim surat kepada Kapolri, bahkan kepada Presiden Jokowi untuk minta segera adanya kepastian hukum. Dan hasilnya cukup memuaskannya. "Saya lihat hasilnya baik. Terbukti hari ini diadakan Gelar Perkara Khusus," ucap David.
Ketua JAM Prabowo-Gibran DKI Jakarta inipun berharap kedepan bank BRI bisa menjadi lebih baik, menjadi percontohan dari BUMN, sesuai mottonya : Melayani Sepenuh Hati, dan tidak lagi ada oknum-oknum yang dengan sengaja, atau lalai menjalankan atau melaksanakan SOP perbankan, yang bisa merugikan debitur atau nasabah BRI.
"Mungkin di luaran banyak yang sudah dirugikan seperti saya, cuman tidak berani melaporkan karena bank BRI ini bank plat merah. Saya mau membuktikan bahwa hukum itu tajam ke atas tidak hanya ke bawah. Saya buktikan hari ini bahwa perkara yang saya laporkan, selaku masyarakat biasa, bisa untuk menetapkan tersangka kepada bank BRI," cetusnya.(bh/amp) |