Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Century
Tak Ada Kemajuan Berarti, DPR Kembali Ragukan Komitmen KPK Soal Century
Tuesday 09 Jul 2013 00:05:52
 

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Komisi III DPR kembali meragukan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus bailout Bank Century. Karena sampai sekarang KPK tidak bisa menunjukan kemajuan berarti atas penyidikan skandal keuangan perbankan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun itu.

"KPK semestinya bergerak lebih cepat. Apalagi BPK menjelaskan pihak-pihak yang diduga terkait," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/7).

Politisi Partai Golkar ini menyatakan KPK mestinya begerak lebih berani dengan cara menelusuri aktor-aktor kunci di balik kasus Bank Century. Menurutnya KPK tidak boleh puas hanya dengan menetapkan mantan pejabat Bank Indonesia seperti deputi bidang IV pengelolaan moneter devisa, Budi Mulya dan mantan deputi bidang V pengawasan, Siti Chalimah Fadjriah sebagai tersangka.

"Sudah hampir empat tahun kasus ini berjalan. Tapi tak satu pun aktor kunci yang menjadi tersangka," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menyampaikan kritik senada. Menurutnya tidak ada alasan bagi KPK lamban menuntaskan kasus Bank Century. Karena selain karena sudah terang benderang, penuntasan kasus Bank Century merupakan komitmen pimpinan KPK saat fit and proper test di Komisi III.

"Tidak ada alasan KPK bekerja lamban. Karena pimpinan KPK sudah menjanjikan menuntaskan kasus ini," kata Yani.

Yani mengatakan mengapresiapsi langkah KPK menggeledah Bank Indonesia. Dia berharap KPK bekerja cepat guna menjawab keraguan publik terhadap kasus ini. "Semuanya sudah jelas. Janji KPK kami tunggu," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPK, Abraham Samad membantah tudingan lamban menuntaskan kasus Bank Century. Menurutnya sampai saat ini KPK masih berkomitmen menuntaskan kasus ini. "Jangan ragukan komitmen KPK," katanya.

Keraguan terhadap kinerja KPK bukan kali pertama terjadi. Abraham mengatakan ketika KPK menangani kasus Hambalang banyak juga yang meragukan keberanian KPK menjerat aktor-aktor intelektual di baliknya. Namun, akhirnya KPK bisa menjawab keraguan itu dengan menetapkan sejumlah petinggi partai dan pejabat setingkat menteri sebagai tersangka.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan DPR maupun masyarakat tidak perlu meragukan penanganan kasus Century jalan di tempat. Dia menjamin KPK akan terus berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.

"Century gak usah khawatir dulu. Jangan ragukan komitmen KPK," kata Samad saat ditanya anggota Komisi III dalam rapat dengan pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Samad menyontohkan, saat semua pihak meragukan KPK dalam mengungkin kasus korupsi Hambalang. Namun akhirnya KPK bisa mengungkap kasus tersebut, bahkan berani menindak orang-orang yang semulanya diragukan akan tersentuk KPK.

"Kami tetapkan Dedi Kusnidar sebagai tersangka, di saat semua ragukan kami. KPK buktikan bisa menetapkan menteri aktif, dan kemudian ketua umum Partai Demokrat sebagai tersangka," katanya.

Karena itu, pria asal Makassar itu meminta semua pihak, terutama kalangan DPR yang terus-terusan mengungkapkan keraguan terhadap keberanian KPK menyelesaikan kasus Century. Menurutnya, saat ini KPK tengah mendalami pengusutan kasus itu.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2