Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Tak Berhak Minta Anas Mundur, Komwas Awasi Ruhut
Monday 06 Feb 2012 20:13:56
 

Ruhut Sitompul (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Perintah Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahwa tidak ada penonaktifan Anas Urbaningrum, harus menjadi pegangan seluruh kader. Permintaan Ruhut Sitompul, agar Anas mundur merupakan sikap yang berlawanan dengan kehendak SBY.

“Pak SBY sudah tegas sikapnya atas masalah Anas Urbaningrum. Ini harus dipatuhi seluruh kader Partai Demokrat. Kami semua, termasuk dia (Ruhut Sitompul-red) tidak berhak meminta Anas mundur dari posisi ketua umum Partai Demokrat,” kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Menurut dia, selain sikap tegas tegas telah disampaikan SBY, Ruhut Sitompul juga diminta sadar bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk meminta Anas mengundurkan diri dari jabatan ketua umum. Ruhut pun diminta untuk menaati perintah SBY selaku ketua dewan pembina. "Yang bisa mengganti Anas hanya dua, yang pertama kongres (luar biasa) dan kedua pelanggaran hukum. Di luar itu tidak ada yang bisa," tegas mantan politisi Partai Golkar ini.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyerahkan nasib Ruhut Sitompul yang tak sejalan dengan sikap SBY kepada Komisi Pengawas (Komwas). "Sistem sedang berjalan. Akan terlihat mana kader yang taat, mana yang tidak taat. Lihat saja nanti Komwas Partai Demokrat yang akan menilai," jelas dia.

Sutan tak mau ambil pusing melihat sikap Ruhut yang berlawanan dengan perintah SBY. Bagi Sutan, desakan Ruhut meminta Anas mundur hanya kicauan biasa. "Ya itu kicauan-kicauan indah saja yang tujuannya juga sama, yakni rasa cinta ke Demokrat. Itu tidak apa-apa, kami pastikan bahwa Partai Demokrat tetap solid, setelah ada pernyataan ketua Wanbin (SBY) itu,” selorohnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul tetap meminta Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya sebagai ketua umum. Pernyataan Ketua Wanbin SBY soal tak ada penonaktifan Anas sebagai ketua umum, harus diterjemahkan Anas secara legowo mundur. Pasalnya, Kongres luar biasa tak mungkin digelar karena aturan Partai tidak memungkinkan.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2