Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Tak Cuma AS, Belanda Juga Dituding Intai Pengguna Internet
Wednesday 19 Jun 2013 16:46:04
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Hasil informasi yang didapatkan pemerintah Amerika Serikat terhadap sejumlah perusahaan teknologi ternyata tak disimpan sendiri. Beberapa informasi dituding juga ikut diberikan ke negara lain, Belanda salah satunya.

Dinas Keamanan Belanda, AIVD, juga tak luput dari tuduhan telah secara teratur menerima dan menggunakan informasi dari email pribadi atau postingan media sosial yang didapatkan dari PRISM.

PRISM sendiri diketahui merupakan program mata-mata milik pemerintah AS yang digunakan untuk mengakses secara penuh server milik perusahaan teknologi seperti Facebook,Yahoo dan Google.

Seorang mantan petugas AIVD yang membocorkan rahasia ini, mengatakan, program PRISM ini memungkinkan pemerintah Belanda mendapatkan informasi rahasia yang diambil dari isi email, transfer file, video, foto, data media sosial dan percakapan dalam aplikasi chatting.

Ia juga mengatakan, bahwa aplikasi ini digunakan khususnya untuk memantau ekstrimis Islam. Mereka akan dengan mudah mendapatkan pasokan informasi dengan cepat, bahkan dalam waktu lima menit--terutama jika berasal dari AS.

"Ada beberapa program rahasia seperti PRISM saat ini aktif di Belanda," kata sang sumber dari AIVD yang tidak disebutkan namanya kepada De Telegraaf, seperti dikutip dari IrishTimes.com, Selasa (18/6).

Sementara anggota Parlemen di Starsbourg juga ikut mengkritik PRISM ini. Mengumpulkan data dan informasi penting dapat menyebabkan implikasi dari privasi, perlindungan data, dan kerjasama keamanan Uni Eropa.

Bahkan salah satu Komisaris Kebijakan Konsumen dan Kesehatan, Tonio Borg mengatakan bahwa aksi mata-mata itu berpotensi membahayakan hak mendasar untuk privasi dan perlindungan data warga Uni Eropa.(itc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2