JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bagi anda yang ingin membeli mobil baru, sebaiknya berhati-hati dan lebih cermat dalam menerima informasi dari iklan yang disuarakan pemilik merek kendaraan. Karena seorang konsumen mobil merek Nissan, Ludmilla Arif yg membeli mobil Nisan March baru dengan harga Rp 159,8 juta. merasa telah dibohongi karena mobil yang dia beli tidak seirit yang diiklankan.
Sehingga keluhannya bertepi di meja hijau, padahal pada tanggal 16 Februari 2012 yang lalu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memutuskan agar Nissan membeli mobil Ludmilla dengan harga mobil bekas diatas harga pasaran yakni sebesar Rp 150 juta.
Bukannya menuruti perintah BPSK tersebut, tetapi anehnya Nissan malah menggugat balik keputusan BPSK dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membatalkan keputusan BPSK . Karena memiliki sejumlah bukti yang menyudutkan Ludmilla sebagi konsumennya.
Sementara itu, perwakilan Badan pengawas periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) FX, Ridwan Nugroho menyatakan bahwa bukti yang dibawakan pihak Ludmilla bukanlah iklan melainkan pemberitaan. “Karena ada tempatnya sendiri, dan sepengetahuan saya bila di bawah judul itu terdapat nama penulis, itu pemberitaan (Produk Jurnalistik), bukan iklan," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Hal senada juga diutarakan kuasa hukum Nissan, Hinca Pandjaitan yang menyatakan bahwa acuan mengenai konsumsi bahan bakar oleh konsumen March diambil dari beberapa media massa. Karena yang dijadikan acuan gugatan Ludmilla bukan iklan tapi pemberitaan hasil test drive sejumlah media massa. "Yang dilakukan oleh media bukan iklan tapi pemberitaan, kecuali advertorial, itu bukan jurnalistik tapi iklan," katanya.
Sehingga Hinca menilai bahwa bukti-bukti Ludmilla tidaklah kuat. “Iklan Nissan itu benar dan jujur," tambahnya.
Pelanggan Lain Ikut Mengeluh.
Sebetulnya bukan hanya Ludmilla yang mengeluhkan produk Nissan ini, Ario Wirowarman yang bersedia menjadi saksi bagi pihak Ibu dua orang ini juga mengeluhkan hal yang sama.
Dirinya lelah dengan mobilnya serta pelayanan Nissan. Sehingga menilai bahwa Nissa telah berbohong. "Saya sudah pernah melaporkan bahwa mobil saya boros, tapi sepertinya mereka hanya menampung saja. Saya juga pernah menulis di surat pembaca di Kompas pada tanggal 28 Agustus 2011 dengan judul 'Bahan Bakar Mobil Nissan March' tapi saya tidak mendapat tanggapan," jelas Ario.
Ario pun dengan terang-terangan memasang stiker tulisan 'Mobil March Saya Boros' di mobil March miliknya.
Kuasa hukum Ludmilla, David Tobing mengatakan bahwa bukti brosur Nissan March irit ada pada tahun 2011, dimana angka yang tertulis 21,8 km/liter versi majalah Auto Bild. "Bukan masalah hemat atau boros, namun mencantumkan sesuatu yang belum pasti. Apakah itu otomatis atau manual, dan tidak disebut rute jalan bebas hambatan atau rute dalam kota," pungkasnya.
David menambahkan pengujian pihak Nissan saat di jalur bebas hambatan mencapai 25 km/liter dengan kecepatan 50 km/jam. "Hal itu justru melanggar kecepatan minimum di jalan tol dengan kecepatan 60 km/jam," tambahnya.
Kronologi Kasus ini.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika salah seorang pemilik Nissan, Ludmilla Arif mengeluhkan klaim-klaim Nissan terkait konsumsi BBM Nissan March di sejumlah media dan brosur yang membuatnya membeli Nissan March.
Selanjutnya, Ludmilla menganggap Nissan berbohong karena kenyataan sebenarnya, Nissan March tungganganya tidak seirit yang dijanjikan. Di banyak media Nissan March tertulis mampu membukukan konsumsi bahan bakar hingga 18,5-21,8 km/liter. Padahal kenyataanya, mobil tersebut mengkonsumsi BBM itu mencapai 8,2 km/liter dengan menggunakan bahan bakar beroktan 92.
Ludmilla pun mengeluhkan hal tersebut ke produsen mobil yang beasal dari Jepang ini. Tetapi pihak Nissa tidak memberikan solusi yang memuaskan bagi Ludmilla sebagai konsumen. Sehingga Ludmilla mengadukan Nissan ke BPSK.
Ludmilla menuntut Nissan untuk membeli kembali mobil miliknya. Nissan menyetujui hal tersebut, hanya saja Nissan hanya mau membelinya dengan standar harga sebuah Nissan March bekas yang berada di angka Rp 138 juta. Sementara Ludmilla mau Nissan membayar sesuai uang yang telah dia keluarkan untuk membeli mobil Nissan March tersebut.
Akhirnya, setelah dimediasi BPSK, pada 16 Februari 2012 lalu jalan tengah pun diambil. Nissan harus membeli mobil Ludmilla kembali diatas harga pasaran mobil bekas tapi di bawah harga mobil baru. Angkanya Rp 150 juta. Tapi Nissan kemudian menggugat balik keputusan BPSK dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membatalkan keputusan BPSK.
Menurut Communication Manager PT Nissan Motor Indonesia, Achmad Adhitya Zainudin pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dalam menanggani kasus ini. Seperti melakukan pengujian bersama dan juga menjelaskan tentang iklan tersebut.
Tapi karena merasa dirugikan dan sangkaan yang tidak sesuai dari hasil BPSK, yaitu kesalahan iklan dan ketidaksesuaian produk, Nissan Motor Indonesia naik banding. (dbs/rob)
|