Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Takut Disalahgunakan Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Narkotika
2020-06-13 17:28:45
 

Tampak saat acara pemusnahan barang bukti sejumlah obat-obatan terlarang oleh Kejari Jaktim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) musnahkan narkotika dan sejumlah obat-obatan terlarang tak lain takut disalahgunakan.

Hal tersebut, jika disimpan terlalu lama zat psikotropika dan metamfetamina yang terkandung pada narkoba dikatakan Kasipidum, Ahmad Fuady, SH, MH tidak memiliki ruang tampung.

"Sebagai pelaksanaannya, hari ini kami melaksanakan eksekusi pada barang bukti tersebut itu yang pertama, dan yang kedua tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya narkotika nanti itu takut disalahgunakan," tegas Kasipidum, Sabtu (13/6).

Pelaksana harian (Plh) Kejari Jaktim, Fuady saat itu menyampaikan, eksekusi barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Jakarta Timur berdasarkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Eksekusi barang bukti pada hari ini kami selaku jaksa penuntut umum melakukan pemusnahan sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah inkrah," ujar

Sejumlah barang bukti yang di musnahkannya itu memiliki status hukum inkrah dari PN Jaktim. Menurut dia, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir hasil kejahatan yang disita Kejaksaan dinilai berkurang dikarenakan masa pandemi COVID-19.

Oleh sebab itu, dia pun memaparkan selama satu tahun terakhir barang bukti hasil kejahatan juga disaksikan oleh instansi terkait di Jaktim.

"Mungkin berkaitan dengan pandemi ini barang bukti menurun tahun. Tapi kita tidak bisa menghitung dari 1 tahun hingga kini, tapi bisa kita hitung di akhir tahun baru kita bisa hitung," tandasnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasintel Kejari Jaktim), Ady Wira Bhakti SH MH juga menambahkan, seluruh barang bukti yang dieksekusi telah melalui proses hukum tetap (inkhracht Van gewijsde).

"Eksekusi tadi, pemusnahan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan (PN Jaktim) ," singkat Wira.(Dw/bh/dd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2