JAKARTA, Berita HUKUM - Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) musnahkan narkotika dan sejumlah obat-obatan terlarang tak lain takut disalahgunakan.
Hal tersebut, jika disimpan terlalu lama zat psikotropika dan metamfetamina yang terkandung pada narkoba dikatakan Kasipidum, Ahmad Fuady, SH, MH tidak memiliki ruang tampung.
"Sebagai pelaksanaannya, hari ini kami melaksanakan eksekusi pada barang bukti tersebut itu yang pertama, dan yang kedua tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya narkotika nanti itu takut disalahgunakan," tegas Kasipidum, Sabtu (13/6).
Pelaksana harian (Plh) Kejari Jaktim, Fuady saat itu menyampaikan, eksekusi barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Jakarta Timur berdasarkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Eksekusi barang bukti pada hari ini kami selaku jaksa penuntut umum melakukan pemusnahan sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah inkrah," ujar
Sejumlah barang bukti yang di musnahkannya itu memiliki status hukum inkrah dari PN Jaktim. Menurut dia, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir hasil kejahatan yang disita Kejaksaan dinilai berkurang dikarenakan masa pandemi COVID-19.
Oleh sebab itu, dia pun memaparkan selama satu tahun terakhir barang bukti hasil kejahatan juga disaksikan oleh instansi terkait di Jaktim.
"Mungkin berkaitan dengan pandemi ini barang bukti menurun tahun. Tapi kita tidak bisa menghitung dari 1 tahun hingga kini, tapi bisa kita hitung di akhir tahun baru kita bisa hitung," tandasnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasintel Kejari Jaktim), Ady Wira Bhakti SH MH juga menambahkan, seluruh barang bukti yang dieksekusi telah melalui proses hukum tetap (inkhracht Van gewijsde).
"Eksekusi tadi, pemusnahan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan (PN Jaktim) ," singkat Wira.(Dw/bh/dd) |