Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
Tambang Timah Rugikan Warga, Walhi Desak Tambang Dibatasi
Friday 07 Sep 2012 18:04:08
 

Tambang Timah (Foto: Ist)
 
BANGKA, Berita HUKUM - Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mencatat, sejak Januari hingga September 2012 ini, sebanyak 32 penambang tradisional tewas tertimbun longsor.

Penyebabnya, pekerja tambang tradisional itu tidak dilengkapi keselematan yang memadai. Selain itu, eksploitasi timah berlebihan akan merusak ekosistem.

Warga di sekitar pertambangan juga merasa kesulitan untuk mendapatkan air bersih, karena sekitar 70 persen lahan telah berubah menjadi lahan pertambangan. Dari itu, Walhi mendesak adanya pembatasan penambangan tradisional timah di Pulau Bangka.

”Perusahaan juga harus dituntut, untuk memulihkan lingkungan dan memastikan pasokan timah tidak berasal dari kawasan yang berbahaya untuk penambang”, papar Pius Ginting kepada pewarta, Kamis (06/09).

Diketahui, proses penambangan di sekitar terumbu karang ini berdampak bagi nelayan. Pasalnya, tangkapan nelayan jadi sedikit dan harga ikan naik sekitar 40 - 100 persen. Kedua perusahaan tambang yang terdapat di Pulau Bangka ini, yaitu PT. Timah dan PT. Koba Tin.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2