Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Tamsil Linrung Disebut-sebut Terima Fee
Monday 06 Feb 2012 23:09:17
 

Tamsil Linrung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nama Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung kembali muncul dalam persidangan. Bahkan, ia disebut-sebut mendapat jatah fee dari pencairan dana proyek Percepatan Pembangunan Infrarstruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi.

Demikian yang terungkap dalam persidang terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2). Penyebutan nama politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tidak sembarangan. Pasalnya, nama Tamsil muncul dalam rekaman hasil penyadapan yang diputar penuntut umum dalam persidangan tersebut,

Rekaman tersebut diputar dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan Sindu Malik sebagai saksi bagi Nyoman. Sedangkan Sindu mengaku sebagai konsultan Banggar DPR yang memberi pengarahan kepada pihak Kemennakertrans soal mekanisme pengajuan anggaran program.

Dalam rekaman yang diputar itu, juga terdengar nada Dharnawati yang kesal dengan sikap Sindu yang mendesak dirinya, agar segera membayar commitment fee untuk dapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua Barat tersebut.

Dharnawati mengatakan akan melunasi commitment fee 10 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar itu setelah mendapatkan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menandakan proyek tersebut jadi dan dapat digarapnya.

"Yang ke Tamsil Linrung itu kan sudah kita penuhi semua, saya tahu. Saya komitmen dengan Pak Nyoman, kan setelah PMK saya dapat, sisa lima persen saya serahkan semua. Lima persen (komitmen fee) di depan, tidak apa-apa saya setor dulu,” kata Dharnawati seperti yang terdengar dalam rekaman pembicaraannya dnegan Sindu Malik.

Namun sayangnya, dari pembicaraan tersebut tidak diketahui berapa jumlah yang diterima oleh Tamsil. Kemudian, saat ditanya lebih lanjut mengenai maksudnya membicarakan nama politikus PKS, Sindu kembali berkilah tidak mengetahuinya. "Itu sebenarnya pernyataan Bu Dharnawati, bukan saya. Saya tidak tahu," ujar Sindu berkilah.

Bakar Dokumen
Pada bagian lain, Sindu Malik mengakui bahwa dirinya membakar sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus itu. Hal ini dilakukannya, beberapa saat munculnya berita penangkapan dua pejabat Kemenakertrans, Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Tindakan itu dilakukan anak-istrinya atas perintah dirinya tersebut.

"Dokumen itu yang berhubungan dengan daerah, dibakar saja. Pak Dadong sama Pak Nyoman ketangkap KPK," kata Sindu kepada anak dan istrinya dalam rekaman yang diputarkan penuntut umum dalam persidangan tersebut. Perintah ini disampaikan Sindu pada 25 Agustus 2011 sekitar pukul 18.38 WIB.

Dalam rekaman tersebut, juga diketahui sebelum memerintahkan untuk membakar berkas terkait sejumlah bukti transfer ke daerah dan kuitansi, Sindu terlebih dahulu meminta putrinya untuk membawa keluar dokumen tersebut. "Dokumen-dokumen dimasukan ke mobil Innovanya, dibawa ke luar," imbuhnya.

Sindu sendiri sempat tidak mengakui kalau pembakaran dokumen itu. Namun setelah rekaman tersebut diputar dalam persidangan, ia pun akhirnya mengakuinya. Tak hanya itu saja, Sindu juga sempat membuang telepon genggamnya setelah penangkapan terjadi. "Iya Pak (membuang HP). Saya takut," ujar pensiunan pegawai Kemenkeu itu.

Seperti diketahui, Dharnawati dianggap terbukti memberikan commitment fee Rp 1,5 miliar ke dua pejabat Kemenakertrans, Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Dalam persidangan sebelumnya, Sindu menyatakan bahwa rekannya Iskandar Pasojo (Acos) memiliki akses melobi Banggar DPR.

Acos, merupakan orang dekat Tamsil Linrung. Disetujuinya anggaran PPID bidang transmigrasi senilai Rp 500 miliar itu, tak lepas dari peran Acos yang melobi Bangggar DPR. Sedangkan Tamsil, berkali-kali menyatakan tidak tahu adanya commitment fee. Tapi alokasi anggaran untuk PPID ini, ditentukan Banggar DPR bersama Kemenkeu.

Sebelumnya, terdakwa Nyoman Suisnaya mengatakan, sebanyak Rp 18 miliar dari total commitment fee yang dikumpulkan Sindu, Acos, dan Ali Mudhori telah diserahkan kepada Banggar DPR. Sindu dan kawan-kawan berhasil mengumpulkan commitment fee senilai total Rp 25 miliar dari para calon rekanan. Uang Rp 25 miliar itu merupakan 5 persen dari dana APBN-P 2011 sebesar Rp 500 miliar yang dialokasikan untuk PPID Transmigrasi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2