Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
Tanggapi Isu Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR: Melanggar Konstitusi
2022-12-06 12:13:17
 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan tanggapannya terkait isu penundaaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan Presiden yang kembali digulirkan oleh Ketua DPD RI di acara Kongres HIPMI 2022. Menurut Syarief Hasan, isu penundaan Pemilihan Umum 2024 akan mengganggu iklim demokrasi yang telah dibangun dengan baik di Indonesia.

Syarief Hasan menuturkan, jadwal Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh pelaksana Pemilu sesuai dengan UU yang harus dihormati bersama. "Kita sebagai pejabat negara harusnya menghormati Undang Undang dan keputusan yang telah dibuat oleh KPU RI yang telah menetapkan prosedur dan jadwal Pemilu 2024. Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI juga sudah sesuai dengan UUD NRI 1945, dimana masa jabatan Presiden adalah lima tahun," ungkapnya

Syarief Hasan melihat, tidak ada urgensi dan alasan apapun yang tentang penundaan Pemilu 2024. "Jika alasannya adalah karena adanya Covid-19 dua tahun kemarin maka itulah tantangan yang kita hadapi semua kala itu. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya mengganggu proses demokrasi yang berjalan lima tahunan. Jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan definitif di kabupaten/kota dan provinsi, hingga nasional," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jikalaupun Presiden diperpanjang masa jabatannya karena perencanaan penundaan Pemilu 2024 maka ini berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak. "Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut, isu penundaan Pemilu 2024 tidak seharusnya terus digulirkan oleh para pejabat publik. "Kami tentu sepemahaman dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perpanjangan masa jabatan Presiden akibat penundaan pemilu untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia yang semakin baik," ungkap Syarief Hasan

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap isu perpanjangan Pemilu 2024. "UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi kekuasaan Presiden hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali 1 periode atau maksimal 10 tahun. Penundaan pemilu tidak boleh terjadi untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan bersifat merusak demokrasi," ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga menyebutkan, masa jabatan yang 5 tahun dan maksimal 10 tahun adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali. "Pada masa orde lama dan orde baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkap Syarief Hasan.

Ia juga menyebutkan, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan. "Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu dan kami memandang tidak ada alasan logis dari isu penundaan Pemilu yang menyebabkan perpanjangan kekuasaan nasional dan kekosongan pemerintahan definitif di daerah-daerah." ungkap Syarief Hasan.

Pimpinan MPR RI ini juga menegaskan bahwa ia akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penundaan Pemilu 2024. "Saya selaku Pimpinan MPR RI dan Majelis Tinggi Partai Demokrat akan memastikan bahwa tidak ada penundaan Pemilu 2024 karena berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia," tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2