Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Tangkal Hoax, BW Pastikan Tim Hukum BPN 02 Masih Menerima Laporan Kecurangan Pilpres
2019-06-09 01:10:27
 

Tampak Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Hashim Djojohadikusumo saat mendaftarkan gugatan ke MK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Pengacara adan Pemenangan Nasional (BPN) 02 yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membantah pesan di sejumlah whatsapps group yang menyatakan bahwa nomor telegramnya tak lagi dapat menerima laporan data dan video kecurangan pemilu.

Ketua Tim Pengacara BPN Prabowo-Sandi nomor urut 02, Bambang Widjojanto menduga ada upaya penggembosan terhadap timnya.

"Ini pengggembosan terhadap tim kami, karena ternyata banyak beredar pesan dari orang yang mengaku Tim MK Prabowo-Sandi yang menyatakan agar laporan data dan video dialihkan ke nomor mereka. Ketika kami cek, ternyata orang tersebut bukan dari tim kami," kata Bambang atau akrab dipanggil BW melalui siaran persnya, Sabtu (8/6).

BW menilai, masyarakat di daerah sudah cerdas. Sebab, klaim BW, mereka juga kembali mengecek langsung ke tim MK Prabowo-Sandi sebelum mengirimkan ke nomor orang-orang yang mengaku tim BW.

Menurutnya ini yang membuat sebagian masyarakat ragu-ragu dan memilih untuk tidak meneruskan informasi penting sebagai bahan bukti ke MK.

Untuk itu, BW mengimbau agar masyarakat berhati-hati bila ada orang yang mengatasnamakan tim MK Prabowo Sandi untuk mengambil bukti yang ada di masyarakat, akan tetapi justru informasi tersebut tidak diteruskan kepada dirinya.

Dalam pesan yang beredar di beberapa grup WA tersebut, seseorang mengaku bernama Heri menulis, "berhubung banyaknya telegram dan sms yang masuk ke Pak Bambang Widjoyanto, untuk data dan video kecurangan bisa dikirimkan ke saya. Saya kebetulan tim pengumpul data untuk gugatan di MK."

Pesan senada juga beredar dari seseorang yang bernama Deden, yang mengaku sebagai mantan KPU.

"Saya tidak pernah mengintruksikan kepada orang lain agar informasi kecurangan pilpres dialihkan ke nomor telegram lain," tegas BW.

Diungkapkan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu, saat ini tim MK Prabowo-Sandi sudah mempunyai nomor telegram khusus untuk menerima laporan masyarakat. Nomor tersebut adalah +6287783078352.

BW mengatakan, bila ada pihak-pihak yang mengaku tim MK, agar mengkonfirmasi ke nomor khusus tersebut.(viva/mus/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2