Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pertamina
Tangki Pertamina Cilacap Kembali Terbakar, DPR: Perlu Evaluasi Mendalam
2021-11-15 06:40:50
 

Kilang minyak Pertamina di Cilacap terbakar pada Sabtu (13/11/.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris menyayangkan peristiwa kebakaran Tangki Pertamina, Cilacap Jawa Tengah. Ia menegaskan, perlu ada evaluasi yang sangat mendalam terhadap prosedur keamanan, operasional, dan prosedur teknis lainnya di tangki minyak milik perusahaan BUMN itu.

"Terlalu sering kebakaran. Kami akan panggil Pertamina untuk mendapat penjelasan detil kebakaran ini. Apakah di kilang atau di bagian lain," ujar Andi Yuliani Paris dalam pesan singkatnya kepada Parlementaria, Sabtu (12/11).

Politisi Fraksi PAN ini kembali menambahkan, harus ada audit forensik terhadap kelayakan alat di seluruh tangka milik Pertamina sebagai upaya memitigasi agar tidak terulang kejadian untuk kesekian kalinya. Termasuk menanyakan apakah semua alat di kilang-kilang memang rawan terhadap petir.

Sebagaimana diketahui telah terjadi kebakaran tangki Pertamina di Cilacap pada Sabtu (13/11) pukul 19.15 WIB. Menurut informasi, tangki 36T102 itu berisi Pertalite dengan level tangki 15,9 meter versus maximal level 20 meter, atau sekitar volume 31.000 KL versus maximal 39.000 KL.

Kebakaran yang melanda kilang Cilacap belum lama terjadi. Sebelumnya, kebakaran melahap lingkungan sekitar tangki pada Juni 2021 lalu.

Kebakaran terjadi di area pertangkian 39 Pertamina RU IV Cilacap pukul 19.45 WIB. Kebakaran yang terjadi di bundwill tangki 39T-205 itu berhasil dikendalikan kurang lebih satu jam setelah kejadian atau sekitar pukul 20.40 WIB.

Namun pada masa pendinginan tangki 39T-205, muncul satu titik api di pipa saluran keluar tangki 39T-203. Titik api itu kemudian baru dapat dipadamkan pada Ahad (13/6) pukul 10.50 WIB.(ayu/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2