GORONTALO, Berita HUKUM - Kepala Sub Dinas Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dikpora Provinsi Gorontalo Roni R Mamu mengatakan, untuk menyusutkan jumlah guru yang belum tersertifikasi, Pemprov Gorontalo atas kebijakan Gubernur Rusli Habibie memberikan beasiswa kepada para guru untuk menamatkan strata satu.
Hal ini dilakukan sebagai syarat utama guru untuk memiliki sertifikasi harus memiliki kualifikasi S1. "Saat ini jumlah guru non sarjana masih sekitar 10 ribu, jelas ini butuh peran kita semua agar guru di Gorontalo lebih berkualitas," kata Roni, seperti dilansir Gorontalo Post, Jumat (3/5).
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota tentunya memiliki peran penting dalam memajukan kualitas tenaga pengajar. "Bisa jadi Pemda kabupaten/kota menanggung berapa orang guru untuk diberikan beasiswa sarjana," katanya. "Sebab saat ini tidak ada lagi guru non sarjana yang diterima," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan sertifikasi bagi para pendidik. Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Mendikbud nomor 5 tahun 2012. Namun kenyataan di Provinsi Gorontalo masih banyak guru yang belum tersertifikasi.
Sesuai data yang dirangkum dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Gorontalo, jumlah guru se-Provinsi Gorontalo sebanyak 17.309 orang. Dari jumlah tersebut, sesuai data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kemendikbud RI, baru sebanyak 6.767 guru yang tersertifikasi.
Sehingga jumlah guru yang belum tersertifikasi sebanyak 10.542 orang. Para guru yang belum tersertifikasi itu tersebar di seluruh jenjang pendidikan. Dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas (SD-SMA).
Sementara itu, terkait pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I 2013, Roni R Mamu menjelaskan, pembayaran sertifikasi dengan dana transfer jelas harus dipedomani dengan petunjuk teknis (Juknis).
"Nah, juknis itu yang belum ada, kita masih menunggu," jelasnya. Ia menerangkan, yang mengeluarkan Juknis pembayaran sertifikasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemprov Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan pembayaran sertifikasi.
"Benar, Pemprov adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, tapi ini urusan Juknis adalah tanggungjawab Kementerian, pemprov tidak punya wewenang atas itu," ujarnya. Menurut dia, bila penyusunan Juknis diwenangkan ke Pemprov, maka pasti gubernur akan lansung memerintahkan penyusunan secepatnya.(bhc/mdb) |