JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi tawuran antar warga di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur antar warga RW 11 dan RW 13, tepatnya di depan pos RW 011 (Cipinang) lokasi berdekatan sekitar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur pada, Minggu (1/5) yang mengakibatkan 1 orang tewas akibat luka bacok senjata tajam.
Kombes Pol. M Agung Budijono sebagai Kapolres Metro Jakarta Timur menungkapkan bahwa, telah terjadi tawuran antar warga terjadi di daerah Cipinang Pulo, Kelurahan Cipinang Besar Jatinegara. "Kejadiannya pada hari minggu (1/5) sekitar jam 16.30 wib, antar warga RW 11 dan RW 13," ujarnya, pada awak media di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Senin (2/5).
Tawuran yang hingga mengakibatkan salah seorang warga, bernama Ricky F (17) tewas, setelah kena luka bacokan pada leher sebelah kanan.
Hasil keterangan Polisi sementara, menurut Kombes Pol. M Agung Budijono menyampaikan awalnya bahwa, korban (Ricky) yang merupakan 'Jawara' atau Jagoan berasal dari warga RW 11 mendengar issue (kabar burung), salah seorang temannya dianiaya oleh warga dari RW 13.
Kapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan, kalau korban, Ricky mengumpulin teman-temannya sebanyak 6 orang hingga bertujuh sama dia. "Kemudian mereka ke RW 13. Di depan kantor RW datang dan nanya kebenaran dari berita itu. Lalu masing-masing jawaranya berkelahi, dimana dari RW 13 ada tersangka Usman J (18) yang kebetulan 'Guru Pencak Silat' dari RW 13," ujar Kapolres. lebih lanjut.
Keduanya saling membawa senjata tajam, lalu kemudian berkelahi (duel). Menurut keterangan saksi yang sejauh ini dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berjumlah sekitar16 orang Saksi.
Kombes Pol. M Agung Budijono menyampaikan, "korban bernama Ricky F terluka pada leher sebelah kanan, setelah kena bacokan pelaku bernama Usman J alias Umang (18)," jelas Kapolres.
Pelaku pembacokan sempat bersembunyi setelah tawuran, namun telah berhasil diringkus dan diamankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, yang dipimpin langsung oleh Kasat Serse AKBP Nasriadi SH, SIK MH Polres Jaktim. "Pelaku pembacokan bernama alias Umang berhasil diringkus. Atas perbuatannya akan dikenakan ganjaran terkait sesuai dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP.
Kasus sejauh ini masih dalam pengembangan, apabila nanti diketemukan tersangka lain maka akan terkena pasal 170 KUHP jika tersangka yang baru itu tertangkap. "Soalnya, ada juga yang kena sabetan nama Alfianto (22 th) warga RW 11. Saat ini 16 orang saksi sedang diurus BAP saat ini (penyidikan), baik dari RW 11 dan RW 13," papar Kapolres lebih lanjut.
Untuk kedepannya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono memberikan himbauan, bagi para warga baik antar RW 10,11,12, dan 13 agar membuat komitmen, kedepannya untuk menjaga lingkungannya masing-masing.(bh/mnd) |