Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
Teguh Juwarno Bantah Tuduhan Jaksa Kasus E-KTP
2017-03-23 12:20:07
 

Ilustrasi. Anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno.(Foto: Antara/Yudhi Mahatma)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi senior Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno sebagai Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jelang sidang, Teguh kembali membantah dirinya menerima sejumlah uang seperti yang tersebut dalam dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teguh berkilah, dia hanya bertugas selama 11 bulan di Komisi II DPR, dari 2009 hingga 2010. Selama masa itu, Teguh mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan e-KTP.

"Bisa dibuka di notulen saya juga. Saya juga bawa bukti nanti akan saya sampaikan ke majelis," kata Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).

Bahkan Politikus PAN itu mengklaim sudah digeser ke tempat lain ketika DPR gencar membahas proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama mitra kerjanya yakni Kementerian Dalam Negeri.

"Kan periode saya di Komisi II hanya sebelas bulan," kata Teguh saat ditanyai wartawan.

Dia pun membantah kesaksian Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Hariyani. Teguh mengaku tidak pernah berbicara dengan Miryam. "Tidak pernah," katanya.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustisiana menyebut nama Teguh dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (9/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima aliran dana 167 ribu dolar AS.

Sebelumnya, dalam dakwaan atas Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut Teguh kebagian US$167.000 terkait proyek e-KTP.(kanigoro/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2