JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi senior Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno sebagai Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jelang sidang, Teguh kembali membantah dirinya menerima sejumlah uang seperti yang tersebut dalam dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teguh berkilah, dia hanya bertugas selama 11 bulan di Komisi II DPR, dari 2009 hingga 2010. Selama masa itu, Teguh mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan e-KTP.
"Bisa dibuka di notulen saya juga. Saya juga bawa bukti nanti akan saya sampaikan ke majelis," kata Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Bahkan Politikus PAN itu mengklaim sudah digeser ke tempat lain ketika DPR gencar membahas proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama mitra kerjanya yakni Kementerian Dalam Negeri.
"Kan periode saya di Komisi II hanya sebelas bulan," kata Teguh saat ditanyai wartawan.
Dia pun membantah kesaksian Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Hariyani. Teguh mengaku tidak pernah berbicara dengan Miryam. "Tidak pernah," katanya.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustisiana menyebut nama Teguh dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (9/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima aliran dana 167 ribu dolar AS.
Sebelumnya, dalam dakwaan atas Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut Teguh kebagian US$167.000 terkait proyek e-KTP.(kanigoro/viva/bh/sya) |