JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bertempat di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (9/6).
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Walikota Palu Hadianto Rasyid. Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU, Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sulteng.
"Secara pribadi maupun selaku Walikota Palu dan atas nama masyarakat Kota Palu, kami ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pak Presiden RI, bapak Jokowi dan tentunya juga terima kasih kepada Kepala BP2MI yang telah memberikan ruang dan kesempatan kepada kami Pemerintah Kota Palu," ucap Hadianto Rasyid dalam sambutannya.
Menurut Hadianto Rasyid, pemerintah kota dan masyarakat Palu merasa bangga telah mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dan BP2MI yang memberikan ruang dan kesempatan untuk menyiapkan tenaga kerja atau generasi muda yang nantinya sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan ditempatkan di luar negeri atau negara tujuan.
"Hari ini adalah hari yang sangat spesial bagi Pemerintah Kota Palu mendapatkan perhatian yang sangat besar dari BP2MI membuka ruang kerjasama, MoU yang kita saksikan bersama," ungkap Hadianto Rasyid.
"Dimana dalam MoU ini BP2MI memberi ruang kepada Pemkot Palu untuk menyiapkan tenaga-tenaga kerja, menyiapkan generasi muda, generasi yang siap untuk kemudian bisa dikirim sebagai pekerja (PMI) ke beberapa negara, yang mana dalam hal ini negara yang hendak dituju adalah negara Jepang," bebernya.
Lebih lanjut Hadianto Rasyid menuturkan, kerjasama ini merupakan hal yang sangat sinkron dengan program kerja
Pemerintah Kota Palu untuk membuka akses keterbukaan lapangan pekerjaan.
"Dengan MoU tentunya ini menjadi jawaban atas apa yang menjadi harapan, apa yang menjadi ekpektasi dari anak-anak muda," tukasnya.
Dan tentunya, lanjut Hadianto Rasyid, MoU ini merupakan suatu peluang yang sangat baik.
"Ini tidak akan kami sia-siakan. Oleh karena itu, setelah penandatanganan MoU ini, kami akan bergerak dengan cepat dan komprehensif agar penyiapan-penyiapan apa yang menjadi tugas Pemkot, Insyallah bisa kami tunaikan sebaik-baiknya," ujarnya.
Benny Rhamdani mengatakan,
pelaksanaan kerjasama tersebut sebagai wujud nyata negara hadir dan dalam hal ini BP2MI melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ini bukti bahwa negara hadir, di era Presiden Jokowi, UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tegas mengatur kewenangan masing-masing pihak. Kalau dulu kewenangan urusan BP2MI atau Pekerja Migran menjadi urusan di Jakarta, sekarang daerah provinsi, kabupaten/kota bahkan desa mendapatkan mandat yang sangat tegas," lugas Benny.
Benny menjelaskan, dalam pasal 40 (UU No 18/2017) secara tegas menyebut penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dan Pasal 41 disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tanggung jawab pemerintah kota dan demikian halnya dengan desa.
"Kerjasama ini sebagai bentuk keyakinan bahwa modal untuk para pekerja migran kita," tambah Benny.(bh/amp) |