JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 11 Desember 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Januari lalu, telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Dengan demikian, dalam masa 2 (dua) tahun ke depan sebagaimana bunyi Pasal 42 UU ini, Lembaga Keungan Mikro (LKM) yang melayani warga, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, bisa didirikan di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten/kota.
Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum, permodalan, dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, baik dalam bentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).
Jika LKM dalam bentuk PT, maka sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sedangkan sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI); dan/atau Koperasi. Kepemilikan WNI atas PT LKM sebagaimana dimaksud dibatasi paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen).
“LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Warga Negara Asing (WNA) dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh WNA atau badan usaha asing,” tegas Pasal 6 UU No. 1/2013 itu.
Kegiatan Usaha
Mengenai kegiatan usaha LKM, Pasal 11 UU ini menyebutkan, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Adapun mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Pasal 11 Ayat (1) UU ini, penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan LKM dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Jika kegiatan usaha LKM didasarkan pada prinsip syariah, maka pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk menjamin Simpanan masyarakat pada LKM, Pemerintah Daerah dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Dalam hal diperlukan, Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dapat mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM.
Menurut UU No. 1/2013 ini, cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha KLM yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pembubaran
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013ini, dalam hal LKM mengalami kesulitan dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keungan dapat melakukan tindakan agar: a. Pemegang saham atau anggota koperasi menambah modal; b. Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/atau direksi atau pengurus LKM; c. LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya; d. LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lainnya; e. Kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; f. LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain; atau g. LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajibannya kepada LKM atau pihak lain.
“Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud belum cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas LKM, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM dan memerintahkan direksi atau pengurus LKM untuksegera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Anggota atau rapa sejenis guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi,” bunyi Pasal 23 Ayat (2) UU ini.
UU ini juga menegaskan, LKM wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. Laporan keuangan setiap 4 (empat) bulan; dan/atau b. Laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, LKM juga wajib mengumumkan laporan keuangan dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan.(pus/es/skb/bhc/opn) |