Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Mobil Canggih
Teknologi Canggih Mobil Tanpa Sopir
Friday 16 Dec 2011 22:56:00
 

Google mendapat hak paten teknologi mobil tanpa pengemudi (Foto: Google.com)
 
Amerika Serikat (AS) memberikan hak paten atas teknologi mobil tanpa pengemudi kepada Google. Hak intelektual tersebut berkaitan dengan metode untuk mengalihkan kendali kendaraan dari manusia ke mesin.

Metode itu akan menjelaskan bagaimana mobil bisa mengetahui kapan kendali dialihkan, lokasi mobil dan tujuan berkendara.

Seperti dilansir BBC, Jumat (16/12), Google mengatakan teknologi itu bisa digunakan untuk pariwisata atau sekedar mengirim mobil yang rusak ke bengkel.

Aplikasi bernama "Mengalihkan Kendaraan Moda-Ganda ke Moda Otonomi" sudah diterapkan bulan Mei, namun baru diumumkan ke publik minggu ini.

Dalam dokumen hak paten, dijelaskan bahwa teknologi itu menggunakan dua jenis sensor. Sensor pertama mengidentifikasi "jalur pendaratan" ketika kendaraan berhenti. Sensor kedua akan terpicu secara otomatis dan memberikan data pada mesin mengenai lokasi dan tujuan.

"Jalur pendaratan memberikan informasi pada pengemudi di mana tempat parkir yang pas untuk kendaraan tersebut. Jalur pendaratan juga bisa memberi mesin petunjuk bahwa kendaraan terparkir di wilayah yang memungkinkan untuk beralih ke moda otonomi," demikian dituturkan dalam dokumen hak paten.

Menurut Google, jalur pendaratan bisa beruparambu lalu lintas, tanda di dinding atau garis dan panah yang menunjukkan di mana kendaraan harus diparkir.

Untuk mendeteksi lokasi parkir, mobil canggih itu bisa mengaktifkan penerima GPS (sistem penanda lokasi global) untuk menemukan lokasi kasar dan menggunakan sensor untuk mendeteksi pohon, semak atau unsur unsur penanda lain yang bisa menentukan lokasi pastinya.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2