Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LBH Medan
Telantarkan Balita Hingga Tewas, LBH Medan Kecam Keras RS Estomihi
Thursday 07 Mar 2013 00:26:35
 

Gedung Rumah Sakit Estomihi Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan Rumah Sakit Estomihi Medan yang menelantarkan seorang balita, Rizky Ramadhan berusia 6 bulan hingga meninggal dunia karena tidak mendapatkan perawatan serius dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kecaman keras ini disampaikan oleh Wakil Direktur LBH Medan, Khaidir Harahap didampingi Sekretaris, Anggun di kantor LBH Medan, Rabu (6/3) karena melihat perbuatan Rumah Sakit tersebut telah melanggar Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mana seharusnya pihak Rumah Sakit mendahulukan perawatan, menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan dirumah sakit bagi masyarakat tidak mampu.

Sikap RS Estomihi menelantarkan Pasien karena tidak sanggup membayar atau belum membayar biaya Rumah Sakit dianggap telah lalai (dereliction of duty) atau penyimpangan kewajiban.

Untuk itu LBH Medan akan membawa kasus ini keranah hukum mendampingi dan mewakili kepentingan keluarga korban, karena memiliki hak menuntut sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.

Tambah Khaidir, pihak Rumah Sakit juga telah melanggar ketentuan dari Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata yang intinya telah membawa kerugian bagi seseorang dan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Bahkan LBH Medan juga akan melaporkan hal ini kepada Presiden RI, Menteri Kesehatan, Gubernur Sumut, Walikota Medan dan Instansi-terkait lainnya agar menutup izin operasional RS Estomihi.

Ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi bayi-bayi lainnya yang meninggal akibat perbuatan kelalaian tersebut.

"Jangan ada perbedaan dalam menangani bayi masyarakat miskin dengan anak seorang pejabat, karena sudah jelas terjadi. Karena bukan hanya dirumah sakit di medan saja yang sudah terjadi, bahkan baru-baru ini dirumah sakit Jakarta juga telah terjadi, sehingga LBH Medan meminta keseriusan pemerintah dalam memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak rumah sakit yang telah menelantarkan pasien sehingga meninggal dunia," ujar Khaidir.

Untuk diketahui, kejadian ini berlaku pada Selasa (5/3) sekitar pukul 21.30 Wib saat pasangang Suami Istri yaitu Jesi Isabela dan Dudi Iskandar membawa anaknya, Rizky ke Rumah Sakit Estomihi dengan maksud untuk berobat. Sesampainya mereka dirumah sakit tersebut, ternyata pihak rumah sakit tidak langsung memberikan perawatan intensif dan hanya dibiarkan saja diruang UGD.

Ini terjadi karena pihak Rumah Sakit tidak mau mengobati sebelum adanya uang biaya pengobatan, perawatan dan penginapan sebesar Rp. 2 Juta.

Setelah keluarga malang ini menyanggupi memberi hanya Rp.1 Juta, barulah perawat Rumah Sakit menelpon dokter, tetapi dokter tersebut tidak kunjung datang, sehingga bayi itupun di masukan ke ruang ICU dan itupun dengan catatan membuat surat pernyataan kekurangan biaya satu juta lagi harus dibayar.

Karena dokter tak kunjung datang, akhirnya hanya beberapa Perawat saja yang melakukan pengecekan dan menyatakan Rizky sakit Diare parah.

Akhirnya sekitar pukul 00.30 Wib, tanpa perawatan serius, Rizky meninggal dunia, namun ketika pihak keluarga ingin membawa Jenazah bayi tersebut pulang, pihak rumah sakit meminta uang pelunasan sesuai dengan surat pernyataan tersebut sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) baru bisa dibawa pulang. Jika tidak dibayar, Mayat bayi tersebut tidak bisa dibawa pulang, atau jika mau dibawa pulang harus ada jaminan sepeda motor ditinggal dirumah sakit. Setelah biaya tersebut dibayar pihak Rumah Sakit kembali meminta biaya RP 200.000 untuk mobil Ambulans.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > LBH Medan
 
  LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
  LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
  LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
  LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
  LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2