Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Telkomsel
Telkomsel Malah Salahkan Kemenkominfo dan BRTI
Thursday 17 Nov 2011 16:54:36
 

Ilustrasi unjuk rasa pencurian pulsa konsumen (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tidak mau disalahkan sendirian atas kasus pencurian pulsa konsumen. Operator selular ini malah menyalahkan serta meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Sikap Telkomsel disampaikan kuasa hukumnya, Ignatius saat memberikan tanggapan terkait gugatan perdata yang diajukan pihak penggugat David Tobing dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/11). Penggugat David Tobing memperkarakan tergugat Telkomsel, terkait dengan layanan berbayar Opera Mini yang dilakukan Telkomsel tersebut.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Telkomsel Ignatius Andy menyatakan bahwa gugatan David Tobing patut dipertanyakan untuk tidak diterima. Alasannya, pihak tergugat yang diajukan David Tobing masih kurang. Mestinya Komenkominfo dan BRTI juga ikut dimasukan dalam gugatan ini. “Pihak yang memiliki kaitan langsung juga harus ikut disertakan sebagai tergugat. Sebab, bila Telkomsel salah, BRTI merekomendasikan Kemenkominfo untuk menghukum Telkomsel,” imbuhnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya, Ignatius menyebutkan, dasar pihak penggugat untuk menyertakan Kemenkominfo dan BRTI sebagai tergugat didasari peraturan Menkominfo Nomor 25/P/M.Kominfo/11/2005. "BRTI merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan bertanggung jawab kepada Menkominfo," kata Andy.

Selain melempar kesalahan kepada Kemenkominfo dan BRTI, pihak Telkomsel juga menyesalkan pihak penggugat David Tobing bersikeras membawa kasus ini ke pengadilan. Telkomsel menyatakan bahwa kasus pencurian pulsa ini, cukup diselesaikan dengan cara musyawarah seperti kesalahan 'delivery order' semata. “Seperti salah kirim pesanan saja,” ujar Ignatius dengan ringannya.

Menanggapi pernyataan Telkomsel, David Tobing sangat senang. Sebab, secara langsung telkomsel telah mengakui kesalahannya telah memberikan aplikasi yang tidak diinginkan konsumen. Namun, lanjut dia, Telkomsel seperti masih belum bisa memahami persoalannya sendiri. Pasalnya, sebagai operator telekomunikasi malah melempar tanggung jawabnya kepada dua institusi tersebut.

“Telkomsel tidak memahami gugatan saya. Kemenkominfo dan BRTI itu regulator yang bertugas memberi hukuman bila operator salah. Sedangkan gugatan saya terhadap Telkomsel, karena memang saya telah dirugikan Telkomsel. Tidak tepat kalau Telkomsel malah melempar tanggung jawab kepada Kemenkominfo dan BRTI,” tangkis David Tobing.

Seperti diketahui, PT Telkomsel telah digugat oleh David secara perdata ke PN Jakarta Selatan. David menuntut Telkomsel membayar ganti rugi Rp 100 ribu, terdiri atas kerugian material Rp 90 ribu dan imaterial Rp 10 ribu, serta menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan. Jumlah itu jauh di bawah nilai uang yang dikeluarkan David untuk mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebesar Rp 1.016.000.

Kasus pencurian pulsa ini menimpa David sejak pertengahan Juli lalu. Saat itu, ponselnya menerima pesan singkat (SMS) dari Telkomsel. Isinya, Telkomsel menyatakan terima kasih, karena David telah berlangganan software Opera Mini. Nilai langganan tertulis Rp 10.000 per tujuh hari. Padahal, dia tidak pernah mengetik ON atau REG apa pun ke Telkomsel. Praktik itu baru dihentikan Telkomsel, tiga hari setelah David mendaftarkan gugatan perdatanya ini.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Telkomsel
 
  Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
  RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
  Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
  Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
  Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2