JAKARTA, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Utara akhirnya mengajukan gugatan informasi pada Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta pada 22 November 2017. Gugatan ini terkait sikap Pemerintah Daerah Kalimantan Utara yang tak kunjung menbuka ke publik data hasil temuan lapangan atas pencemaran yang dilakukan PT. Arth Mart Kramo (AMNK ), PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT. Baradinamika Muda Sukses (PT BDMS), dan PT. Mitrabara Adiperdana (MA). Keempat perusahaan tambang batu bara ini, sebelumnya telah terbukti melakukan pencemaran Sungai Malinau dan Sungai Sasayap di Kalimantan Utara. Bahkan telah mendapat sanksi administratif berupa Teguran Ringan (PT AMNK), Teguran Keras (PT KPUC dan PT BDMS), dan Penghentian Sementara (PT MA) selama 60 hari kalender kerja.
Namun demikian, fakta temuan lapangan atas tindakan kejahatan lingkungan yang dilakukan empat perusahaan ini tak juga dibuka ke publik. "Mestinya hasil temuan lapangan menjadi lampiran dari Surat Keputusan (SK) Sanksi yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kalimantan Utara dan diumumkan ke publik," ujar Koordinator JATAM Kaltara, Theodorus GEB.
Dalam SK sanksi yang diperoleh JATAM, perusahaan-perusahaan ini melanggar Pasal 96 hingga Pasal 98 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur tentang pelanggaran pengelolaan sisa limbah tambang yang belum memenuhi standar baku mutu namun sudah dilepas secara sengaja ke media lingkungan yaitu sungai Malinau pada medio Juni hingga awal Juli 2017 lalu. Selain itu, juga melanggar sejumlah peraturan lain seperti UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Permen ESDM No 34 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Kepmen ESDM mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan hingga Peraturan Keselamatan Kerja.
"Sehingga, sebagai bagian dari publik, juga merupakan warga Malinau, yang selalu khawatir atas keselamatan sungai dan ruang hidup, kami berhak untuk mendapatkan data dan informasi temuan kejahatan lingkungan pihak perusahaan, karena selama ini kami kesulitan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan akibat sikap Pemda Kaltara yang enggan membuka data," tukas Theodorus.
"Sikap ESDM yang tak membuka data ini patut diduga karena mendapat tekanan dan intervesi dari perusahaan tambang batu bara yang dikenai sanksi, hal ini terbukti ketika masa-masa pemberlakukan SK sanksi, PT MA masih melakukan aktifitas penambangan di lapangan. Dan sikap ESDM yang tidak membuka data ini, bisa dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran atas undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008. Mengingat pengajuan informasi ini sudah dilayangkan secara patut dan sesuai prosedur sejak 28 Agustus 2017 lalu," ungkap Theodorus.
Sebagai informasi, PT Mitrabara Adiperdana merupakan perusahaan batu bara yang diakusisi oleh Idemitsu Kosan, sebuah perusahaan energy di Jepang, dan mendapat sokongan dana dari JBIC (Japan Bank for International Cooperation). "Sebagai penyokong dana, JBIC harus ikut bertanggungjawab atas pencemaran yang dilakukan pihak perusahaan di Malinau, apalagi perusahaan ini diduga copy paste amdal," tegas Melky Nahar, Kepala Kampanye JATAM Nasional.(jatam/bh/sya) |