Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
Monday 08 Sep 2014 13:15:52
 

lustrasi. Tim Pengacara Prabowo-Hatta saat sidang gugatan kecurangan Pilpres 2014 di MK, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Advokat Merah Putih yang pada pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 kemarin membela Pasangan Calon Prabowo-Hatta mengajukan Pengujian UU Pilpres. Dalam permohonannya, Para Pemohon menganggap ketentuan tiga hari masa tenggat pengajuan permohonan PHPU presiden dan wakil presiden merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon yang terdiri dari delapan orang advokat tersebut juga meminta Mahkamah menunda pemeriksaan perkara PHPU Pilpres 2014 kemarin. Sidang perdana perkara No. 78/PUU-XII/2014 itu digelar Jumat (5/9) lalu.

Enam dari delapan Pemohon hadir pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto selaku ketua panel hakim. Keenamnya, yaitu Abdurrahman Tardjo, Tonin Tachta Singarimbun, Machfudin, Eggy Sudjana, Hendrik Siahaan, dan Agustiar. Sedangkan Suhardi Somomoeljono dan , Edward Alfons berhalangan hadir pada sidang kali ini.

Dalam permohonannya, Tonin Tachta Singarimbun dan rekan-rekan menganggap ketentuan Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres bertentangan dengan prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat. Untuk dipahami, Pasal 201 ayat (1) UU Pilpres menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang keberatan dengan hasil Pilpres bisa mengajukan gugatan ke MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan ayat (2) menyatakan keberatan yang digugat ke MK hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Masih dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan telah menyampaikan pengaduan pelanggaran pemili ke DKPP dan laporan pelanggaran ke Bawaslu sesuai ketentuan dalam Pasal 190 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (6) UU Pilpres. Namun, menurut Pemohon laporan mereka ke DKPP dan Bawaslu tidak dijadikan pertimbangan dan syarat keputusan KPU dalam menetapkan hasil Pilpres. Merasa laporannya tidak diindahkan, Pemohon menganggap keberadaan Bawaslu dan DKPP merupakan pemborosan keuangan negara. Sebab, apa pun yang dihasilkan dari laporan ke Bawaslu dan DKPP tidak pernah dijadikan dasar untuk memutus PHPU Pilpres.

Selain itu, Pemohon juga menggugat frasa “dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari” pada Pasal 201 ayat (1) UU Pilpres. Ketentuan tersebut dianggap tidak realistis. Sebab, dengan kondisi geografis Indonesia sangat tidak mungkin bagi pasangan calon yang menggugat hasil Pilpres ke MK untuk menyiapkan bukti-bukti. Pemohon pun menganggap proses pengadilan perkara Pilpres akan menjadi sia-sia dan mengesampingkan hak konstitusional warga negara.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan oleh panel hakim yang juga beranggotakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman, Tonin menyampaikan beberapa laporan pelanggaran Pilpres yang telah disampaikan ke DKPP dan Bawaslu sebelumnya. Salah satu laporan dimaksud yakni tidak memenuhi syaratnya pendaftaran Pasangan Calon Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemohon pun mengambil contoh putusan MK terdahulu yang membatalkan pencalonan Hardiwan Mahmud sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan karena proses pencalonannya cacat hukum sejak awal.

Dalam petitumnya, Para Pemohon pun kemudian meminta MK menunda putusan PHPU Pilpres yang diajukan Pasangan Prabowo-Hatta. “Para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Dua,membuat putusan sela sejak perkara ini didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, yaitu penundaan perkara yang diajukan oleh Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1 dan/atau Nomor 2 berdasarkan SK 454/Kpts/KPU/2014 tanggal 1 Juni 2014 kepada Mahkamah Konstitusi yang pengajuannya berdasarkan Undang-Undang Pilpres Nomor 42 Tahun 2008,” ujar Tonin sembari membacakan petitum permohonan lainnya.(Yusti Nurul Agustin/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2