Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Kapal Laut
Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Ini Tanggapan Pengamat Transportasi
2018-06-23 13:38:51
 

Tampak KM. Sinar Bangun yang tenggelam.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno angkat bicara mengenai peristiwa tenggelamnya kapal Motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir ke Pelabuhan Tigaras Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Menurut Djoko, pihak terkait terutama para pemilik sekaligus pengusaha kapal yang melayani perjalanan di wilayah Danau Toba, seharusnya menjadikan keselamatan transportasi menjadi yang utama.

"Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan telah diatur dalam PM 25 tahun 2015. Dalam PM tersebut sudah mengatur SDM, sarana dan lingkungan. SDM yang dimaksud untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan dan pengawas alur," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6).

"Hingga beberapa waktu belum nampak upaya untuk mengembangkan transportasi perairan di Danau Toba lebih baik," sambungnya.

Terlebih baru-baru ini pemerintah pusat telah menetapkan Danau yang terletak di Provinsi Sumatera Utara ini, menjadi salah satu destinasi obyek wisata baru yang menjadi fokus utama pemerintah khususnya dalam hal penataan yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Sejak ditetapkan Kawasan Danau Toba menjadi 10 daerah tujuan wisata baru, memberi harapan bagi pengusaha kapal motor di Danau Toba untuk berkembang," ucapnya.

Diketahui, hingga kini pada hari ke-enam pencarian KM Sinar Bangun yang tenggelam di Perairan Danau Toba, aparat gabungan yang terdiri dari lintas instansi masih berusaha melakukan pencarian.

Sejumlah 184 penumpang belum diketahui nasib dan keberadaannya serta dinyatakan masih hilang.(bh/mos)




 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2