JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno angkat bicara mengenai peristiwa tenggelamnya kapal Motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir ke Pelabuhan Tigaras Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Menurut Djoko, pihak terkait terutama para pemilik sekaligus pengusaha kapal yang melayani perjalanan di wilayah Danau Toba, seharusnya menjadikan keselamatan transportasi menjadi yang utama.
"Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan telah diatur dalam PM 25 tahun 2015. Dalam PM tersebut sudah mengatur SDM, sarana dan lingkungan. SDM yang dimaksud untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan dan pengawas alur," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6).
"Hingga beberapa waktu belum nampak upaya untuk mengembangkan transportasi perairan di Danau Toba lebih baik," sambungnya.
Terlebih baru-baru ini pemerintah pusat telah menetapkan Danau yang terletak di Provinsi Sumatera Utara ini, menjadi salah satu destinasi obyek wisata baru yang menjadi fokus utama pemerintah khususnya dalam hal penataan yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Sejak ditetapkan Kawasan Danau Toba menjadi 10 daerah tujuan wisata baru, memberi harapan bagi pengusaha kapal motor di Danau Toba untuk berkembang," ucapnya.
Diketahui, hingga kini pada hari ke-enam pencarian KM Sinar Bangun yang tenggelam di Perairan Danau Toba, aparat gabungan yang terdiri dari lintas instansi masih berusaha melakukan pencarian.
Sejumlah 184 penumpang belum diketahui nasib dan keberadaannya serta dinyatakan masih hilang.(bh/mos)
|